Indonesia Darurat Narkoba, Generasi  Terancam Bahaya

Opini365 Views

 

Oleh: Rizka Adiatmadja, Praktisi Homeschooling

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Narkoba dan jeratannya semakin liar membabi buta. Upaya pencegahan dilakukan, tetapi peredarannya kian tak terelakkan. Daya rusak yang diakibatkan narkoba begitu hebat, melemahkan mental dan fisik di titik kehancuran yang dahsyat

Rasanya bosan mendengar figur publik yang berurusan dengan hukum, polisi, tempat rehabilitasi, bahkan jeruji besi karena jeratan narkoba yang tak kunjung menemukan solusi.

Mengingat kembali artis yang sedikit lawas, pemeran Rangga dalam sinetron “Ada Apa dengan Cinta?” Ya, Revaldo Fifaldi Surya Permana yang ketiga kalinya bernasib nahas. Ia ditangkap polisi karena jeratan narkoba yang tak bisa dihindarinya. Bukan lagi prestasi yang viral menjadi pemberitaan, tetapi kelakuan buruk yang tak pernah bisa ia lepaskan. Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Kini ia diamankan di Polda Metro Jaya. Dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. (Republika, 10/1/2023)

Faktanya tak hanya Revaldo yang berulang kali tertangkap, figur publik lain tak sedikit yang terperangkap. Maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas bukan lagi hal aneh, mereka bergantung, terperangkap, dan susah lepas. Mengapa bisa demikian? Padahal upaya pemberantasan dilakukan dan sanksi tidak pernah menyentuh solusi hakiki. Cermin besar terpampang dan membuat miris, sesungguhnya jeratan narkoba yang melingkupi kehidupan artis adalah satu pertanda jika peredaran narkoba semakin merajalela.

Narkoba dan segala godaannya diciptakan sedemikian rupa. Seperti yang terjadi baru-baru ini. Ditemukannya narkoba jenis terbaru yang siap edar pada malam tahun baru 2023, rencana peredaran narkoba tersebut digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai, sabu cair tersebut diselundupkan sebanyak 1,3 liter dari Iran. Narkoba jenis ini memang menyasar kondisi konsumsi yang tidak kentara karena bisa dicampurkan dengan kopi atau cairan rokok elektronik (vape). Sasaran dari pengedaran narkoba tersebut adalah kaum muda yang sering menggunakan vape. (Suara.com, 17/12/2022)

Pemuda yang identik dengan penerus perjuangan bangsa, kini semakin tergerus tanpa daya. Mereka dilumpuhkan dari berbagai lini kehidupan. Salah satunya oleh narkoba—yang memiliki cara kerja merusak fisik serta psikis, bisa dibayangkan lumpuhnya jiwa raga pemuda hari ini. Jangankan memegang estafet peradaban yang gemilang, untuk mengurusi masalah pribadi saja tak mampu dan zaman sudah membuatnya sejak dini merasa terbuang. Tak ada satu pun di benaknya pemikiran kritis terhadap kondisi problematika umat, hal ironi yang membuat eksistensi cemerlang mereka kian tersendat.

Narkoba adalah barang laknat dan haram. Seharusnya dimusnahkan peredarannya dan dijauhkan dari jangkauan masyarakat dan generasi karena mengandung zat memabukkan serta melemahkan. Narkoba cakupannya dalam definisi khamar. Seperti yang diterangkan dalam dalil hadis di bawah ini:

Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Ahmad No. 4631, sanad sahih menurut Syu’aib al-Arna’uth)

Namun, dalam sistem kehidupan hari ini—yang menganut sekularisme dan meliarkan liberalisme—halal dan haram tidak dijadikan pijakan untuk menentukan pilihan berperilaku dalam tatanan kehidupan. Selama menyenangkan dan tidak merugikan orang lain, sah-sah saja untuk dilakukan. Meskipun pada akhirnya efek besar narkoba merenggut eksistensi para pemuda dan merugikan semua.

Cengkeraman besar perekonomian kapitalisme, membuat suasana kehidupan menjadi semakin karut-marut. Pemuda tenggelam dalam arus kebebasan brutal. Orang tua dibiarkan berjibaku mencari kecukupan finansial. Ditambah lagi dengan keadaan masyarakat yang tidak peduli, beramar makruf nahi mungkar tak lagi menjadi gerakan yang dimasifkan—semakin sibuk dengan urusan-urusan individual.

Negara yang seharusnya menjadi regulator hakiki terkait apa saja yang menjadi bahan konsumsi atau edukasi masyarakatnya, ternyata semakin tak punya hukuman dan kendali yang bisa melahirkan efek jera bagi pelaku kemungkaran. Pengguna narkoba seharusnya dihukum, bukan hanya direhabilitasi.

Berbeda lagi dengan sistem Islam yang menjadikan hukum syarak sebagai pijakan utama. Narkoba adalah barang haram untuk dikonsumsi, sehingga tak akan dibiarkan masuk ke dalam negeri dan merusak generasi. Semua aparat akan sigap dan siap siaga mengerahkan penjagaan untuk setiap perbatasan. Orang-orang yang bertanggung jawab tak hanya kompeten di bidangnya, tetapi mereka yang benar-benar bertakwa. Tak rentan digoda iming-iming kerja sama sebagai pelindung sindikat narkoba.

Hukuman dalam sistem Islam berupa takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis) bagi yang menggunakan, yang mengedarkan, produsen, sindikat narkoba, dan aparat yang melindungi kejahatan narkoba tersebut. Hukuman bisa dipenjarakan, berupa cambukan, dan lain-lain. Ketentuan tersebut diatur oleh kadi sesuai kadar kejahatan yang dilakukan. Hukuman dalam sistem Islam sangat efektif. Akan melahirkan efek jera bagi pelaku dan yang menyaksikan. Sehingga kejahatan narkoba bisa ditiadakan dari akarnya.

Wallahualam bissawab.

Comment