Penulis: Sarah Mulyani | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Gawat, transaksi judi online hingga akhir tahun 2023 mendatang diperkirakan mencapai Rp200T. Sebanyak 2,7 juta masyarakat terlibat di dalamnya, 2,1 juta di antaranya yang berpenghasilan di bawah Rp100 ribu seperti anak-anak dan ibu rumah tangga. (27/11/2023).
Hal ini sangat wajar terjadi, mengingat akses mudah dan nominal deposit yang terbilang murah, bermodalkan Rp10 ribu saja sudah dapat bergabung dalam transaksi judi. Kondisi diperparah oleh para streamer game yang dengan sengaja memasarkan situs tersebut pada konten live streaming. Padahal Kominfo menyebutkan, sejak Juli-November 2023 sebanyak 512.432 konten dan situs judi online telah diputus aksesnya.
Pratama Persadha selaku Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSRec), mengatakan bahwa pemerintah harus menyeriusi ini karena sasaran judi online bukan lagi orang dewasa, melainkan generasi muda.
Banyak faktor yang mengakibatkan anak dapat terjerat judi online. Faktor yang paling mendasar adalah pemahamannya, baik yang tumbuh dari pendidikan di rumah atau pun sekolah.
Standar sukses hari ini yang menitikberatkan pada pencapaian materi sebanyak-banyaknya sangat mungkin menjadi pendorong anak-anak terjun dalam dunia gelap perjudian, mereka berharap hanya dengan modal Rp10 ribu dapat mengumpulkan keuntungan jauh lebih besar sehingga bisa mencapai sukses versi hari ini di usia yang masih muda.
Peningkatan transaksi judi dari 2017 bermula Rp2 T sampai akhir tahun 2023 diperkirakan transaksi mencapai Rp200 T, artinya 100 kali lipat, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah menangani permasalahan ini.
Oleh karena itu, pemerintah wajib berkomitmen kuat menjaga generasi dari bahaya jeratan judi melalui sistem pendidikan yang berasaskan akidah, agar individu-individu memiliki kepribadian yang unggul, menentukan kesuksesan bukan hanya pada pencapaian materi melainkan pada ridha Allah, dan berperan aktif saling mengingatkan dalam kebaikan dan kebeneran.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi Islam pun diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan kesejahteraan masyarakat, sehingga tak ada lagi alasan kekurangan ekonomi mendorong mereka terjun ke dalam dunia judi.[]
Comment