Penulis: Sumiati, S.T | Pemerhati Sosial dan Masyarakat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
“Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phishing ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan,” kata Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, Kamis (23/5/2024).
Hingga Mei 2024 ini, Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta. Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. (cnbcindonesia.com)
Adanya konten judi online yang menyusup ke situs pemerintah dan lembaga pendidikan menunjukkan negeri ini telah darurat judi online. Persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akarnya. Pasalnya, jika upaya yang dilakukan hanya menangkap pelaku atau memblokir situs judi online, tentu tidak akan mampu memberantas judi online secara tuntas.
Judi online maupun offline pada dasarnya adalah perbuatan haram yang membawa keburukan dalam kehidupan. Banyaknya masyarakat yang terlibat dalam permainan ini dengan tujuan ingin mendapatkan cuan, atau sekedar mendapatkan kepuasan saat bermain. Sejatinya ini menggambarkan lemahnya keimanan masyarakat, disadari atau tidak.
Hari ini, masyarakat sedang dikepung oleh pemikiran sekulerisme kapitalis yang menggambarkan kebahagiaan dengan ukuran materi.
Dunia pendidikan pun tidak lepas dari pandangan hidup yang condong pada kemaslahatan pribadi atau duniawi ini. Pasalnya sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga peserta dididik untuk memahami Islam dari segi ibadah ritual saja.
Sedangkan di luar dari itu mereka bebas bertingkah laku apapun. Tentu saja standar bertingkah laku itu akan merujuk kepada akal manusia yang lemah dan cenderung kepada hawa nafsu yakni kesenangan materi.
Pandangan hidup yang salah ini mendorong pelaku judi online melakukan perbuatan haram tersebut. Meskipun ada unsur keharaman dan adanya sanksi yang disediakan negara bagi para pelakunya.
Korban yang sudah kecanduan judi online akan merasa terus ingin memainkan game tersebut demi mendapatkan keuntungan. Bahkan hingga uang mereka habis. Akibatnya, mereka akan mengabaikan kewajiban mereka dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh lebih banyak uang. Termasuk dengan melakukan tindakan kriminal.
Pada saat yang sama kesehatan finansial dan mental korban akan terganggu termasuk merusak hubungan antar anggota keluarga.
Judi online semakin sulit diberantas dengan kemiskinan yang masih menghantui masyarakat negeri ini. Hampir 30 juta rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sebenarnya tidak ada satupun dari mereka yang menginginkan kondisi tersebut.
Namun, penerapan sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan minimnya lapangan kerja. Mahalnya harga kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill, dan keterampilan bekerja, akibat mahalnya biaya pendidikan. Hal terparah adalah abainya negara terhadap kesejahteraan rakyat.
Inilah yang memicu masyarakat melirik judi online di tengah kondisi iman yang lemah. Sehingga gagal paham terhadap konsep rezeki. Mirisnya, negara kalah melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak menjerakan mengakibatkan judi online terus tumbuh.
Penegakan undang-undang ITE terkait perjudian di negeri ini juga sangat lemah dan sulit ditegakkan. Alhasil, mayoritas pemilik situs judi online memanfaatkan celah ini untuk mengoperasikan server mereka di negara yang mengizinkan perjudian.
Maka sudah sangat jelas bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penyebab utama judi online gagal diberantas.
Dalam Islam judi online adalah perkara yang diharamkan secara mutlak. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S Al Maidah: 90).
Tidak hanya mengharamkan judi online maupun offline. Sebagai sebuah ideologi, Islam juga mengatasi kemaksiatan ini hingga bersih dari kehidupan masyarakat. Di sinilah peran Negara memberantas judi. Negara menerapkan seperangkat hukum syariah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Melalui sistem pendidikan Islam negara membentuk masyarakat agar memiliki kepribadian Islam. Dengan demikian, masyarakat memahami visi hidupnya di dunia, yaitu untuk meraih ridho dengan beribadah kepada Allah.
Inilah yang menjadi standar kebahagiaan mereka. Sehingga mereka tidak mudah melakukan kemaksiatan karena paham bahwa setiap amal perbuatannya akan dipertanggung- jawabkan di akhirat kelak.
Mereka pun memahami konsep bahwa rezeki sesungguhnya telah diatur Allah sehingga tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.
Hal ini didukung oleh terbentuknya masyarakat Islami yang terbiasa melakukan kewajiban dakwah amar maruf nahi munkar sebagai kontrol sosial. Sehingga masyarakat tidak membiarkan merajalenya kemaksiatan.
Setelah mengedukasi masyarakat dengan Islam, negara menerapkan hukum sanksi yang tegas. Jika masih ada praktik perjudian online maupun offline maka akan diberi sanksi hukum.
Penerapan sistem sanksi memiliki dua efek khas zawajir atau pencegahan manusia dari tindak kejahatan, dan jawabir atau penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak.
Untuk kasus judi, Islam menjatuhkan sanksi takzir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan pemimpin negara. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam negara menjamin kebutuhan asasi rakyat. Kesejahteraan ini diharapkan mengurangi minat kepada judi online.
Demikianlah cara pemimpin dalam islam memberantas judi agar masyarakat bisa hidup aman dan mulia. Wallahu’alam bishawwab.[]
Comment