Indahnya Jaminan Kesehatan Dalam Islam

Opini320 Views

 

 

Penulis: Zhuhriana Putri, S.Farm | Mahasiswi Apoteker USU

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dunia kesehatan Indonesia sedang membahas UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023. Undang-undang ini lebih mengakomodir kecendrungam pemerintahan Indonesia terhadap kepentingan asing. Hal ini juga menunjukkan minimnya peran pemerintah sebatas peran dan fungsi sebagai regulator bagi kepentingan korporasi.

Undang-undang kesehatan terbaru ini merupakan adalah implementasi kapitalisme yang memiliki asas kepentingan semata. Kepentingan investor asing bukan kepentingan rakyatnya. Kita tidak bisa menaruh harapan pada sistem kapitalisme.

Dalam sejarah perjalanan kehidupan dunia, sistem kehidupan Islam terbukti menjadi sistem terbaik dalam menjalankan sistem kesehatan.

Bagaimanakah jaminan kesehatan di dalam Islam?

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat.

Fungsi negara adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (H.R. Bukhari).

Rasulullah saw dalam kedudukan beliau sebagai kepala negara pernah mendattangkan dokter untuk mengobati salah seorang warganya, yakni Ubay. Saat beliau mendapatkan hadiah dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau pun menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi seluruh warganya (H.R. Muslim).

Artinya beliau yang bertindak sebagai kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu.

Dalam sistem Islam, jaminan layanan kesehatan itu wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya secara gratis tanpa membebani apalagi memaksa rakyat mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan kesehatan dari negara.

Jaminan kesehatan dalam Islam memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun non muslim.

Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Pengadaan layanan, sarana dan prasarana kesehatan tersebut wajib senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya yang mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.

Dengan demikian negara wajib mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyat. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyat secara pribadi.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Dana tersebut bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan syariah di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas dan  sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i, ‘usyur juga dari hasil pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.

Semua itu lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat. Tentu dengan kualitas yang jauh lebih baik daripada yang berhasil dicapai saat ini di beberapa negara. Kuncinya adalah dengan menerapkan Islam secara menyeluruh.

Alhasil, seperri ditulis bulletin kaafah esisi 297 –  kita tidak dapat berharap lagi kepada kapitalisme yang tidak mementingkan rakyat banyak. Kita hanya berharap pada sistem Islaam dengan model yang diamanahkan oleh Rasulullah saw dan kemudian dijalankan Khulafaur Rasyidin. []

Comment