RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Virus Corona telah menghebohkan dunia pasalnya virus ini telah memakan banyak korban. Pasien meninggal dunia akibat virus corona di China telah mencapai 80 orang, pasien terjangkit mencapai ribuan orang. Pemerintah China menerapkan larangan makan dan jual-beli satwa liar, yang diduga sumber virus corona.
Dikutip dari South China Morning Post (SCMP) ini adalah data terbaru yang disampaikan Komisi Kesehatan Nasional China pada Senin (27/1). Jumlah 80 pasien meninggal meningkat dari 56 sehari sebelumnya.
Ada lebih dari 2.700 pasien terjangkit virus corona, tidak hanya di China daratan, tapi juga mencapai Hong Kong dan Makau. Pasien terjangkit juga ditemukan di beberapa negara, seperti Taiwan, Vietnam, Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Virus ini adalah dampak dari kerakusan manusia dan mengabaikan syariat Allah. Sistem demokrasi yang menjujung kebebasan dan memisahkan agama dari kehidupan membuat manusia hidup tanpa aturan yang jelas.
Bagi mereka asal Meraka senang dan nyaman menurut mereka sah-sah saja, misal soal makanan menurut mereka hewan melata yang menjijikan itu merupakan hidangan yang lezat bagi mereka.
Beda halnya jika agama islam dijadikan sebagai pedoman hidup semua yang mereka makan akan berdasarkan halal haram menurut agama.
Pada hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar, diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang membunuh kelelawar. Apa pasal? Karena saat Baitul Maqdis dibakar, menurut sebuah riwayat, kelelawar merupakan hewan yang berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi kekuatan bisa menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsha tidak jadi terbakar.
“Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4, halaman 59).
“Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1994], juz 6, halaman 153].
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh dan memakan kelelawar adalah haram. Hal ini juga berlaku baik bagi orang yang sedang ihram ataupun sedang tidak berihram.
Ini adalah sebuah bentuk peringatan dari Allah bagi manusia yang mengabaikan agama Allah. Wallah a’alam bi ash-showab.[]
Comment