Ina Agustiani, S.Pd: Beban BPJS Kian Menyesakkan

Opini700 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wacana kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tampaknya serius akan direalisasi sebab Presiden Jokowidodo telah menetapkan kebijakan tersebut.

Rincian tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500.

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Tentu ini akan memberatkan masyarakat, mengingat kenaikannya yang fantastis  hingga 100%. Tidak hanya itu, tunggakan para peserta semakin melangit. Fakta di lapangan, peserta BPJS mendapat layanan kurang memuaskan.

Fahmi Idris, Dirut BPJS menyatakan bahwa kenaikan iuran akan menurunkan daya beli masyarakat. Dia pun berjanji, iuran BPJS Kesehatan yang naik ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan.

Dengan cash flow yang baik untuk rumah sakit, menurutnya dapat memprediksi rencana pelayanan lebih baik ke depan.

Sejak kemunculannya 2015 lalu, BPJS memang sudah menunggak banyak, hingga kini lebih dari 17 T BPJS berhutang, entah sampai kapan bisa dilunasi.

Kenaikan iuran BPJD Kesehatan ini diapresiasi wapres Maruf Amin bahwa dengan meningkatkan kualitas namun sebagian pengamat ekonomi dan politisi menyangsikan dan hal ini  hanya menutup defisit anggaran saja.

Maruf menganggap bahwa tahun depan BPJS akan mengalami “surplus” akibat kenaikan tarif.

Bagaimana Islam menangani hal ini?

Islam dengan segala aturan yang bersumber dari Al Quran dan sunnah Nabi itu memuliakan manusia sebagaimana mestinya.

Hal pertama yang didahulukan oleh islam adalah persoalan kemanusiaan dengan ajarannya yang sempurna.

Negara di bawah kepemimpinan islam senantiasa hadir dengan syariat secara kaaffah, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pemenuhan hajat pelayanan kesehatan gratis bagi rakyatnya dengan layanan berkualitas tanpa membedakan kelas.

Ditegaskan dalam sebuah hadits bahwa “Imam(Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).

Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, apapun alasannya.

Dalam islam, negara sebagai pelaksana syariah secara keseluruhan dan mengutamakan keselamatan pasien karena dilandasi ketakwaan pada Allah sebagsi amanah.

Tanggung jawab pemenuhan hajat hidup publik menjadikan pelayanan diselenggarakan secara cuma-cuma dan berkualitas.

Berapapun besarnya anggaran yang dibuthkan harus terpenuhi, karena negara adalah pihak terdepan dan paling bertanggung jawab mengentas penderitaan rakyat.

Masyarakat yang datang ke RS, pulang dengan rasa terhormat dan bahagia, tidak seperti yang sekarang ini terjadi di mana kelas tertentu merasa terhina karena iuran BPJSnya murah.

Dalam pemerintahan islam, semua diberi pelayanan terbaik dan merata. Kota kecil harus ada rumah sakit, peralatan medis, tenaga kesehatan berkualitas serta obat-obatan.

Dengan begitu pemerataan kesehatan rakyat akan terjamin. Wallahu Alam bishawab.[]

*Praktisi pendidikan

Comment