RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Lawyer dari United Kingdom, Mr. Wakil Abu Dawud membongkar fakta bahwa undang-undang (UU) internasional telah digunakan negara-negara kolonial untuk menguatkan hegemoni mereka.
“Undang-undang internasional tersebut ternyata telah digunakan dan dipakai secara selektif, diterapkan secara selektif oleh kekuatan negara-negara kolonial hanya untuk menguatkan hegenoni mereka,” bongkarnya dalam agenda International Muslim Lawyer Conference (IM-LC), Ahad (3/10/2021) melalui kanal YouTube Al Waqiyah TV.
Abu Dawud juga membongkar fakta tentang International Criminal Court (ICC) “Kejahatan terhadap kemanusiaan” yang hanya berkenaan dengan negara-negara yang terlibat kesepakatan tersebut, ternyata semua aturan tersebut tidak dijalankan.
Ia juga menekankan, bahwa undang-undang internasional hak asasi manusia yang didirikan pasca perang dunia kedua telah terbukti dilanggar. “Bazar Assad sudah melanggar semua aturan tersebut, semua kesepakatan tersebut,” tekannya.
Bahkan menurutnya, kekuatan Barat (Inggris, Amerika, Perancis dan Rusia) menggunakan dalih memerangi ISIL masuk ke Suriah sehingga kondisi umat Islam semakin parah dan konflik tak kunjung usai.
“Terus melakukan serangan udara yang menyebabkan kepada terbunuhnya nyawa umat Islam yang tidak berdosa,” terangnya.
Ia dengan gamblang menjelaskan, bahwa nasib umat Islam di Suriah yang lebih dari 10 tahun masih belum membaik. “400000 orang terbunuh yang tentu angka tersebut bisa jadi lebih besar pada faktanya, kemudian 6 juta pengungsi yang hingga hari ini masih belum terperhatikan,” jelasnya.
Padahal, ia jelaskan bahwa dalam Islam perjanjian itu sangat dihargai sehingga haram hukumnya bagi umat Islam untuk melanggar.
“Umat Islam juga tidak membedakan antara non-Muslim dan Muslim karena berdasarkan firman Allah bahwa semua makhluk ciptaan Allah adalah sama di mata Allah,” jelasnya.
Bahkan terbukti, dalam perspektif Islam Abu Dawud menjelaskan, bahwa Islam mampu merubah dari kondisi masyarakat yang sebelumnya barbar menjadi keadaan peta hubungan internasional dengan konsep yang lebih manusiawi.[]
Dewi Srimurtiningsih
Tintasiyasi
Comment