RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dinilai tidak memiliki simpati, di tengah situasi pandemi Virus Corona, para pejabat tinggi negeri ini justru memuluskan revisi UU Minerba. Demi sebuah keuntungan, nyatanya pandemi tidak menjadi penghalang disahkannya undang-undang.
Dikutip dari CNBC Indonesia.com.( https://www.cnbcindonesia.com/news/20200213155130-4-137681/masuk-omnibus-law-bagaimana-nasib-revisi-uu-minerba) Pemerintah dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk meneruskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba ke panitia kerja (Panja). Panja soal revisi Undang-Undang Minerba akan mulai dibahas Senin, (16/02/2020).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan revisi UU Minerba sudah melalui proses yang panjang sejak 11 April 2015, atau mangkrak selama 10 tahun. “Total pasal 87 yang diuban dan pasal baru atau 49%,” ungkap Arifin.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sugeng Suparwoto menargetkan Revisi Undang-undang Minerba paling lambat Agustus 2020. RUU Minerba ini erat kaitannya dengan harga status kontrak karya pertambangan tujuh perusahaan besar.
*UU minerba untuk siapa?*
Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) punya catatan soal revisi UU Minerba. Menurut Jatam, RUU ini lebih berisi tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusahaan pertambangan.
Dalam aspek perizinan dan pengusahaan, RUU Minerba, malah mempermudah perizinan, salah satu dengan membolehkan pemegang IUP di satu provinsi memiliki IUP dengan komoditas sama. RUU ini juga membuka keran bagi penambangan logam tanah jarang dan radioaktif.https://www.mongabay.co.id/2020/02/07/berikut-catatan-kritis-soal-revisi-uu-minerba/
Tidak ada aspek dalam RUU Minerba ini yang melindungi keselamatan rakyat, pembatasan ekspansi dan hak veto rakyat. Sebaliknya, akan makin menguatkan oligarki tambang, melindungi korupsi dan memberangus dengan cara mengkriminalkan rakyat.
Demi kepentingan korporasi pemerintah rela mengorbankan nyawa rakyat. Terlebih saat ini rakyat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi pandemi yang sudah merenggut banyak nyawa termasuk para tenaga medis.
Ideologi kapitalisme yang asasnya adalah memisahkan agama dari kehidupan, ini menyebabkan para petinggi Negeri hanya mementingkan urusan perutnya sendiri, lepas tanggung jawab dari mengurusi urusan umat (mensejahterakan Rakyatnya).
*Syariat Islam Sebagai Solusi*
ISLAM hadir tentu tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka. Islam juga merupakan sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam.
Menurut aturan Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara dan asilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Kepemilikan umum itu yakni air, rumput dan api. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
Dari ibnu Abbas ia berkata, Rosulullah SAW bersabda: kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air,rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya adalah haram. Abu sa’id berkata , yang di maksut adalah air yang mengalir.”(HR.Ibn Majah). (Isnaini Harahap, Yenni Samri Juliati Nasution, Marliyah, Rahmi Syahriza, 2015:29-30)
Untuk itu, Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah, jika SDA dikelola sesuai dengan syariat Islam akan sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan rakyat selama masa pandemi.
Namun di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Bahkan biaya yang dikeluarkan untuk menghadapi pandemi saja harus menambah hutang luar negeri. Hal ini Karena kekayaan kita tidak dikelola sesuai dengan syariat yang telah Allah tetapkan. Kekayaan alam cenderung dimiliki oleh pribadi bahkan asing dan Aseng.
Untuk itu sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam yang sesuai dengan fitrah manusia karena bersumber dari Allah sebagai pencipta alam semesta. waAllahua’lam.[]
*Ibu Rumah Tangga
Comment