Hutan Penyangga Blok Bakan Rusak Parah Akibat PETI. PT JRBM Harus Bertanggung-Jawab

Berita473 Views
Aktifitas PETI.[Yosie/radarindonesianews.com]
RADARINDONEISANEWS.COM,  BOLAANG MONGONDOW – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di daerah Bolaang Mongondow serta kekhawatiran terhadap PETI yang nyata-nyata telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan kini mulai menjadi kenyataan.
Salah satunya adalah aktivitas PETI atau ilegal mining merupakan istilah dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan liar, yang terjadi di blok bakan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Manado, Sulawesi Utara.
Yakin Paoutungan
Salah satu Aktivis Anti Korupsi BMR Yakin Paputungan angkat bicara. Menurutnya, Blok Bakan rusak parah akibat PETI, Yakin menuturkan PT JRBM selaku pemegang izin pinjam pakai harus bertanggung jawab. 
Menurut Yakin Paputungan, selama ini aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) sebagai hutan penyangga Blok Bakan, di mana ratusan hektar HPT rusak parah, ratusan pengusaha lokal dan ribuan pekerja tambang terus melakukan aktifitas pertambangan.
Yakin Paputungan saat bersua dengan tim radarindonesianews.com, Jumat (2/2/2018), sangat menyesalkan sikap acuh pemerintah yang disinyalir melakukan pembiaran, serta pengabaian terhadap amanat undang-undang serta sikap aparat penegak hukum yang terindikasi terkontaminasi dengan pengusaha ilegal dalam memuluskan aktifitas pertambangan liar yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat hukum terhadap aktivitas PETI di Blok Bakan selama ini.
Yakin mempertanyakan sudah sejauh mana upaya dan langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah dalam penanganan PETI untuk menghindari dampak yang sangat berpengaruh pada kerusakan lingkungan. “Kalaupun toh ada upaya penangkapan oleh aparat hukum, itu lebih terkesan pada pencitraan, buktinya aktivitas PETI tetap saja marak di Blok Bakan sampai dengan saat in.
Hasil investigasi kami kegiatan PETI tersebut tak lepas dari ganti rugi lahan/tanaman warga yang tidak tuntas dan bermasalah hukum, dan untuk mengungkap dugaan perampokan dana ganti rugi lahan warga yang diduga melibatkan oknum-oknum karyawan bagian Humas PT JRBM kiranya Managemen J Resousces Nusantara (JRN) Pusat dapat menurunkan tim audit di internal humas JRBM yang saat itu General Manegernya (GM) Bapak Yohanes Wijaya dan Adi Prasetyo Cs. 
Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses ganti kerugian lahan dan tanaman warga. JRN pusat perlu melakukan investigasi internal kepada JRBM untuk mengungkap aktor dan dugaan pembobolan keuangan JRBM yang mencapai miliaran rupiah, yang diduga kuat oknum-oknum Karyawan bagian Humas turut memainkan dana ganti rugi lahan warga, untuk kepentingan pribadi, dengan modus surat kuasa palsu dan memanipulasi kepemilikan lahan.
“Fakta tidak tuntasnya ganti rugi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya laporan warga ke aparat penegak hukum, baik di Polres Bolmong dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu.” Kata Paputungan yang juga mendorong pihak aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. 
Ditambahkan Paputungan, terkait dugaan pengabaian tanggung jawab PT JRBM dalam mengamankan izin pinjam pakai 561,96 hektar yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun 2012, maka kami mendesak kementrian ESDM dapat menurunkan tim monitoring untuk mengevaluasi kepatuhan pihak perusahan terhadap izin pinjam pakai sebelum izin eksplorasi diterbitkan pemerintah pusat. 
“Jika ditemukan fakta pelanggaran oleh pihak JRBM, kami mendesak agar izin tersebut ditinjau kembali, karena kawasan hutan penyangga yang seharusnya dijaga agar tidak rusak kini dijadikan lahan pertambangan warga, kerusakan hutan yang semakin hari semakin luas, serta ancaman limbah beracun mengancam keselamatan warga.” Ujar Paputungan.
Untuk menyikapi permasalahan tambang darurat tersebut, lanjutnya, maka dengan ini kami mendesak pemda Bolmong, Pemprov Sulut untuk dapat memberi solusi. 
“Jika memang dari kajian secara teknis dan kelayakan dapat dimungkinkan diterbitkan izin pertambangan rakyat, maka seharusnya pemerintah segera melegalkan hal ini untuk mengantisipasi jeratan hukum bagi pengusaha dan masyarakat yang mencari nafkah di pertambangan emas Blok Bakan.” Imbuhnya.
Untuk mengetahui langkah lanjut dan konfirmasi ke pihak humas JRBM melalui sambungan selularnya belum terjawab karena tidak aktif. (Yosie).

Comment