Holywings Dan Penistaan Agama

Opini791 Views

 

Oleh: Desi Nurjanah, S.Si, Mahasiswi S2 Gazi University, Ankara, Turki

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polisi mengungkap motif Holywings Indonesia yang melakukan promosi minuman keras (miras) gratis bernada penistaan agama. Penggunaan nama Muhammad dan Maria bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya pada outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen (kompas.com, 26/4/22).

Sistem kapitalis sekuler liberal menjadikan materi sebagai tujuan, terlepas apakah itu melanggar agama ataukah tidak. Karena yang terpenting dalam sistem kapitalis adalah keuntungan sebanyak-banyaknya walau terdapat pelanggaran norma hukum dan agama.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap dua agama samawi yaitu Islam dan Kristen. Ini bukan hal pertama kali dalam kasus pelecehan agama. Sekulerisme adalah sebuah paham terkait pemisahan agama dari kehidupan.

Maka, standar perbuatan manusia bukan hukum syariat melainkan asas liberal atau kebebasan. Sehingga orang-orang yang melakukan promosi minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria tidak merasa bahwa itu adalah sebuah pelanggaran syariat Islam.

Begitupun dengan sanksi yang diberikan terhadap para pelaku penista agama tidak mampu memberikan efek jera. Karena, sanksi yang diberikan berasal dari manusia. Sementara, manusia memiliki sifat terbatas.

Belum lagi, hukum buatan manusia dapat dibeli dan dimanipulasi. Idealnya, sanksi atau hukuman itu sesuai dengan syariat Islam. Karena, yang membuat syariat Islam adalah Allah SWT yaitu Tuhan yang menciptakan manusia. Sehingga Dia Maha Mengetahui kekurangan yang ada dalam diri manusia.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang sudah sangat mashur dikenal yaitu sistem Khilafah. Khilafah adalah sebuah institusi pelaksanaan hukum syariah Islam.

Maka, sanksi terhadap para penista agama akan dihukum seusai dengan syariat Islam. Karena, perbuatan penistaan agama adalah sebuah perbuatan yang termasuk ke dalam kemaksiatan yang hukumnya sudah jelas adalah haram.

Setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai sebagai perbuatan kejahatan. Hal ini telah termaktub di dalam QS. At-Taubah: 61 yaitu orang-orang yang menyakiti Rosululloh SAW akan mendapatkan azab yang pedih.

Khalil ibnu Ishaq al-Jundi seorang ulama besar dari mazhab Imam Maliki dalam kitab Mukhtashar al-Khalil menyebutkan bahwa siapa saja yang mencela nabi maka hukumannya adalah dibunuh.

Sanksi yang diberikan oleh Islam, jika penista agama dari golongan muslim maka sanksi ditegakkan atau diserahkan kepada khalifah. Adapaun sanksi yang diberikan kepada penista agama dari kalangan kafir dzimi (kafir yang bersedia hidup di bawah aturan Islam), maka perjanjiannya otomatis batal dan hukumannya adalah dibunuh.

Hal ini sesuai dengan hadits nabi ketika ada seorang wanita kafir mencela nabi, kemudian dibunuh oleh seorang laki-laki maka Rosululloh SAW membiarkannya. Artinya darahnya halal untuk dibunuh. Akan tetapi, beberapa fuqoha berpendapat bahwa para penista tidak diberikan sanksi pembunuhan jika mereka masuk Islam dan tetap saja seluruh keputusan berada di tangan khalifah.

Sedangkan jika penista agama dari kalangan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), maka sesuai dengan hukum asalnya yaitu diperangi atau dibunuh.

Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Sultan Abdul Hamid II yang berkuasa pada masa Khilafah Utsmaniyah di Turki. Beliau memberi ultimatum kepada Inggris dan Prancis karena akan mementaskan drama yang ditulis oleh Voltaire tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Beginilah sistem Islam dalam menyelesaikan kasus penistaan agama. Hal ini ditujukan sebagai pelajaran bagi muslim ataupun orang di luar islam agar tidak melakukan hal serupa yaitu melecehkan agama.[]

Comment