HMI Selenggarakan Diskusi Publik Bertema “Revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2013”

Berita524 Views
Foto:Nicholas/radarindonesianews.com
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Laode Ahmad P Balombo, selaku Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum (Ditjen Polpum Kemendagri) menyampaikan bahwa sejauh ini Pemerintah masih terus menerima masukan dari berbagai pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), demikian ungkapnya saat menjadi pembicara di acara sesi diskusi Pengurus Besar (PB) HMI bertajuk,”Urgensi Revisi UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” diselenggarakan di Aula Graha Dipo Insan Cita jalan Sultan Agung, Jakarta,  Senin (13/3).

“Tujuannya supaya draf revisi dihasilkan nanti mencakup semua aspek penting diperlukan terkait masalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujar Ditjen Polpum Kemendagri menjelaskan.

Laode menuturkan, bahkan pihak yang terkait memberikan masukan mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), selain dari pihak kementerian, lembaga daerah dan juga dari unsur masyarakat.

“Revisi aturan terkait ormas belum menjadi prioritas utama, karena meski sudah ada berbagai masukan namun belum bisa dipastikan kapan draf undang-undang tersebut dapat diselesaikan,” paparnya.

Sementara itu, Irjen Pol. Boy Rafli Amar selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang turut hadir berkata akan menjalankan mekanisme penjatuhan sanksi pada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melanggar hukum.”Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, bahkan bisa dilakukan terbuka untuk dipublikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Boy Rafli Amar menjelaskan pula kalau itu telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”Penjatuhan sanksi diberikan pada ormas yang apabila melanggar ketentuan hukum, disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas),” imbuh Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemanggilan secara berjalan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum. Bahkan dalam hal, sambungnya menegaskan kalau masyarakat dapat turut pula melakukan sanksi sosial bila kegiatan ormas mengganggu ketertiban masyarakat luas.”Karena Ormas adalah suatu wadah yang diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Boy.[Nicholas]

Comment