Oleh: Jihan, Aktivis Dakwah Muslimah
________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Manusia diciptakan bukan sebagai makhluk pemutus benar dan salah, tidak. Namun diciptakan sebagai manusia dengan potensi terbesarnya sebagai seorang hamba, yakni makhluk yang memiliki kecenderungan penciptaanya untuk taat serta tunduk atas penetapan kebenaran dan kesalahan dari Dzat Yang Maha Benar.
Dilansir dari telisik.id- Ratusan warga Kota Kendari terkonfirmasi positif Human Imunodeficiency Virus (HIV), Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS) dan didominasi oleh hubungan sesama jenis. Jumlah terkonfirmasi kasus HIV di Kota Kendari sebanyak 290 orang dan kasus ini meningkat dari tahun lalu dan dilihat dari umur, dan ada beberapa orang yang positif HIV adalah pelajar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Elfi mengatakan, temuan kasus untuk 2022 banyak pada laki-laki dan proporsinya jauh di atas perempuan. (telisik.id, 27/1/2023).
Legalisasi Perilaku Homoseksual
Homoseksualitas bukan perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Penyimpangan seksual ini pertama kali muncul pada kaum Nabi Luth. Saat itu Nabi Luth diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath ini.
Dampak langsung perilaku menyimpang homoseksual ini sebenarnya menimbulkan masalah serius baik bagi pelakunya maupun masyarakat. Prof Abdul Hamid Al-Qudah, seorang spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam dunia (FIMA) dalam bukunya: Kaum Luth Masa Kini, mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan dari penyakit homoseksual bagi kesehatan.
Ia menyebutkan, 78 persen pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular. Kemudian dari penelitian yang dilakukan Cancer Research di Inggris, mendapatkan sebuah hasil bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker.
Penelitian yang dilakukan selama tahun 2001, 2003, dan 2005, menghasilkan kesimpulan bahwa gay dapat dua kali lebih tinggi terkena risiko kanker apabila dibandingkan pria heteroseksual (normal). Selain kanker yakni kanker anus, dan mulut, para pelaku homoseksual rentan terhadap penyakit meningitis, dan HIV/AIDS. Sementara itu, wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa.
Secara sosial, penyimpangan orientasi seksual ini merupakan ancaman bagi eksistensi sebuah keluarga. Perkawinan yang awalnya merupakan hal yang sakral dan legal dengan maksud untuk melestarikan keturunan, berubah sekadar menjadi pemuas nafsu birahi. Akibatnya secara demografi akan menutup pertumbuhan umat manusia.
Lebih dari itu sebuah studi menyebut, seorang gay punya pasangan antara 20-106 orang per tahunnya. Adapun pasangan zina (pasangan heteroseksual tetapi di luar pernikahan) tidak lebih dari delapan orang seumur hidupnya. Bahkan ditemukan bahwa sekitar 43 persen kaum gay tersebut selama hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih.
Sekitar 79 persen dari mereka mengatakan bahwa pasangan sejenisnya itu merupakan orang yang tidak dikenalinya sama sekali. Ini adalah hal yang sangat mengerikan bagi masyarakat. Tak hanya itu, perilaku menyimpang homoseksual ini terbukti menimbulkan tindakan kriminal berikutnya.
Beberapa di antaranya muncul sebagai psikopat yang dengan mudahnya membunuh dan memutilasi orang lain. Ingat kasus Ryan (35) yang menghabisi 11 nyawa manusia di Jombang, Jawa Timur.
Atau yang baru-baru ini viral disosial media, pasangan gay sekaligus aktivis LGBTQ di Georgia AS, William Dale Zulock Jr (33) dan Zachary Jacoby Zulock (35) yang didakwa atas kasus pelecehan seksual pada dua anak laki-laki berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan anak adopsi mereka, dan parahnya pasangan gay ini sama-sama mengaku tidak bersalah. Namun, pengadilan tinggi telah mendakwa mereka atas kasus inses, sodomi, penganiayaan anak, eksploitasi seksual, dan prostitusi anak dibawah umur. (liputan6.com, 20/01/2023).
Lucunya, AS memberikan hukuman pada kasus pasangan bispak tersebut. Padahal AS sendirilah yang paling gencar menyuarakan dan melegalisasi kebebasan berhubungan dengan istilah One Love atas dasar HAM, pelegalisasian penyukai sesama jenis, beda jenis bahkan yang beda luar spesies dengan manusia demi masa depan kemoderenan yang lebih berwarna menurut mereka.
Semua terjadi tidak lepas dari perilaku hidup bebas yang diterapkan sistem sekularisme yang memberi ruang bagi setiap orang dalam mengekspresikan dirinya. Tanpa disadari, kebebasan inilah membuat hidup menjadi tak terarah dengan mudahnya melakukan perbuatan menyimpang seperti halnya homoseksual. Lantas, setelah terjadi penyimpangan yang cukup meresahkan masyarakat baru berlindung atas nama HAM.
Sudah waktunya untuk meninggalkan prinsip hak asasi manusia, jangan menjadikannya sebagai alasan legalisasi pelanggaran aturan Allah Swt. Tidak layak pula menjadikan sekularisme sebagai pandangan hidup. Kebebasan yang terpancar dari sekularisme hanya akan membawa bencana bagi semua manusia.
Lihatlah, betapa infeksi HIV/AIDS telah merusak produktivitas para pemuda harapan bangsa. Betapa banyak anak-anak yang tidak berdosa tertular infeksi HIV dan tidak mendapatkan perawatan sempurna karena tidak tersedianya dana untuk obat antiretroviral.
Betapa besar beban negara akibat penyakit yang sejatinya bisa tercegah dengan meninggalkan perilaku maksiat. Negara pun menanggung kerugian besar karena calon generasi penerusnya sudah tidak berdaya di masa muda mereka. Kerugian terbesar adalah rusaknya generasi yang teperdaya budaya buruk Barat, jauh dari karakter pemuda Islam yang saleh.
Kembali Pada Aturan-Nya
Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah, Zat Yang Mahasempurna. Dialah yang menurunkan syariat Islam sebagai aturan yang akan menyelesaikan berbagai persoalan manusia, termasuk infeksi HIV/AIDS. Islam memiliki aturan sempurna untuk mengatur perilaku manusia, termasuk dalam sistem pergaulan.
Islam pun menetapkan standar baik dan buruk, juga mengatur perilaku terpuji dan tercela yang dengannya kemuliaan manusia dan peradaban akan terjaga. Selain itu, Islam juga memiliki sanksi tegas atas setiap pelanggaran aturan Allah yang akan membuat pelaku kemaksiatan jera dan mencegah berulangnya perilaku buruk tersebut.
Islam jelas mengharamkan perilaku hubungan sesama jenis dan perlaku ini akan mengundang adzab dari Allah swt, seperti kaum Nabi Luth. Fakta yang terjadi masyarakat dibutakan atas nama hak sasi manusia (HAM).
Negara wajib menerapkan sistem pergaulan islam agar dapat melindungi masyarakat dari segala penyakit sosial, tidak membiarkan apalagi memfasilitasi. Negara akan memberikan sanksi tegas pada pelaku homoseksual dengan hukuman mati agar memberikan efek jera pada pelaku.
Keimanan yang kuat akan membuat setiap individu melaksanakan ketaatan kepada aturan Allah. Dengan demikian, penerapan seluruh aturan Islam dalam kehidupan oleh negara—dalam sistem Khilafah Islamiah—akan mampu menyelesaikan secara tuntas persoalan manusia, termasuk penyebaran infeksi HIV/AIDS.
Sungguh, Allah adalah sebaik-baik Pembuat Aturan. “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50). Wallahu’alam bishawab.[]
Comment