Hitung-Hitungan Kapitalis Dalam Dunia Pendidikan

Opini570 Views

 

 

 

Oleh: Apt. Dian Budiarti, S.Farm, Apoteker

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan syarat terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler yang mengharuskan sekolah memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir.

Aturan terbaru ini dikeluarkan dengan dalih efisiensi anggaran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Ketentuan soal minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir, termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. Seperti dikutip dalam Republika.co.id (5/9/2021)

Menurut Kemendikbudristek, jumlah murid di bawah 60 orang mengindikasikan minimnya minat masyarakat tersebab buruknya layanan di lembaga pendidikan. Maka, memberi bantuan pada sekolah seperti ini dibaca sebagai pemborosan.

Peraturan ini memang belum memperlihatkan dampaknya pada tahun ini, karena baru akan terselenggara di tahun depan. Maka, tahun 2022 akan menjadi tahun eksekusi untuk sekolah yang tidak memiliki murid lebih dari 60 orang selama tiga tahun terakhir.

Peraturan Mentri terbaru ini banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari Muhammadiyah dan NU (Nahdatul Ulama).

Aliansi Penyelenggara Pendidikan serta di lingkungan NU dan Muhammadiyah menilai bahwa aturan tersebut bersikap diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Aliansi Penyelenggara Pendidikan menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut.

“Bertolak belakang dengan amanat pembukaan UUD 1945, bersifat diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial,” ujar Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno, saat membacakan pernyataan sikap aliansi secara daring, Jumat 3 September lalu sebagaimana diikutip dari Republika.co.id (5/9/2021).

Sejumlah sekolah swasta, lanjut dia, mengalami kendala dalam memenuhi jumlah peserta didik yang berjumlah 60 tersebut. Hal itu dikarenakan sekolah swasta banyak berada di daerah-daerah pelosok, yang mana belum terjangkau sekolah negeri.

Peraturan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara sebagaimana dikutip dari Insulteng.Pikiran-rakyat.com, (3/9/2021).

Lebih menyakitkan lagi, ketika aturan ini dikeluarkan di tengah kondisi pandemi yang tidak pernah memberikan kepastian kapan akan berakhir, serta di saat orangtua murid yang kesulitan membayar SPP anak-anaknya.

Walhasil, sekolah pun tak sanggup memenuhi biaya operasional termasuk membayar tenaga pengajar yang sebelum pandemi pun dibayar seadanya.

Kondisi ini menunjukan bahwa adanya kesenjangan antara kemampuan negara untuk menyelenggarakan pendidikan terbaik bagi rakyatnya dengan cita-cita negara untuk memberikan pendidikan sebagai pilar peradaban.

Negara dengan sistem kapitalis hanya akan menilai segala sesuatu dari untung ruginya semata. Termasuk juga perhitungan dalam hal pendidikan untuk anak bangsa.

Mereka menganggap pemberian dana BOS pada sekolah dengan murid kurang dari 60 orang dianggap sebagai pemborosan dengan dalih pelayan sekolah itu yang tidak baik, tapi di sisi lain negara tidak mampu memberikan fasilitas penunjang dan tenaga pengajar yang memadai untuk sekolah tersebut.

Berbeda dalam Islam, di mana pendidikan adalah salah satu kewajiban negara untuk memenuhinya karena merupakan pilar peradaban.

Negara harus memastikan penyelenggaraan pendidikan dalam format paling ideal. Mulai dari penyelenggaraan pendidikan di level keluarga, masyarakat, maupun yang secara langsung oleh negara.

Negara juga wajib memastikan tujuan pendidikan di semua ranah itu tak melenceng dari ikhtiar mencetak SDM berkepribadian Islam. Yakni SDM yang siap mengemban amanah memakmurkan bumi dan menebar risalah Islam sebagai bentuk penghambaan.

Selain itu, negara senantiasa memastikan, pendidikan dienyam setiap warga negara dengan sebaik-baiknya. Karena, pendidikan dalam Islam adalah hak setiap warga negara. Apa pun suku bangsanya, miskin atau kaya, muslim atau nonmuslim, semua berhak mendapat pendidikan dengan kualitas maksimal.

Maka, negara juga wajib memastikan semua penunjang untuk terlaksananya pendidikan dengan baik. Semua alasan terkait tidak adanya dana untuk pendidikan pun tidak akan pernah terjadi, karena ditunjang dengan perekonomian negara yang mapan dan bebas dari hal untung rugi bagi para kaum kapitalis.

Maka, sudah seharusnya kita kembali pada sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan. Karana hanya Islam yang mampu menyelesaikan setiap problematika umat.Wallahualam bishawab.[]

Comment