RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – ILUNI UI Badan Hukum SK 21 Juli 2016 dinyatakan dibubarkan oleh Pemerintah. Landasan pembubaran ILUNI UI tersebut adalah Surat Keputusan Dirjen AHU Nomor AHU-31.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Kronologi
Dalam surat tersebut Dirjen AHU Freedy Haris melandaskan pada usulan pencabutan badan hukum berdasarkan Surat Rektor Universitas Indonesia Nomor:840/UN2.R/OTL.01.01/2017 tanggal 8 Juni 2017 perihal keberatan atas organisasi masyarakat sebagai badan hukum perkumpulan yang menggunakan nama alumni Universitas Indonesia dan Logo Univesitas Indonesia.
Selain berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU juga menyebutkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai dasar pembubaran ILUNI UI. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah terbukti membunuh kebebasan berserikat Alumni UI sebagai bagian hak masyarakat yang dijamin konstitusi.
Berdasarkan Statuta UI, disebutkan bahwa Alumni UI adalah bukan bagian dari civitas akademika dan organisasi yang dibentuk oleh para Alumni UI adalah mandiri dan bukan otoritas dibawah Rektor.
Sebagai Organisasi Alumni UI kami selalu menjunjung tinggi motto UI: Veritas, Probitas, Iustitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan) dan itu adalah mengalir bersama darah, tulang, daging dan nyawa kami.
Dalam Statuta UI, Rektor memiliki otoritas hanya kepada civitas akademika yang disebutkan terdiri dari Mahasiswa, Karyawan dan Staf Pengajar. Pihak Rektorat yang meminta dicabutnya badan hukum sebuah organisasi bentukan alumni UI sendiri adalah tindakan yang terkesan mengada-ada.
MenKumHAM tak wajib memenuhi permintaan Rektor, karena ILUNI UI Badan Hukum tidak melanggar larangan yang terdapat dalam UU 17/2013 jo Perppu 2/2017. Sikap Pemerintah tersebut mengesankan kongkanglikong sempurna ala rezim otoriter.
Pemerintah menjadi rezim otoriter dalam pembubaran ILUNI UI ini dan tentu kesalahan terbesar ada pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna dan Dirjen AHU Kemenhankam Freedy Haris.
Sebagai organisasi ILUNI UI kami berdiri di bawah Undang-Undang Keormasan dan bukan dibawah pemerintah (baca: Peraturan Pemerintah), Undang-undang memiliki posisi lebih tinggi daripada peraturan pemerintah.
Ciri negara demokrasi yang hakiki adalah kebebasan berserikat dan pendapat dan hal tersebut sudah diatur secara konstitusional negara dan oleh dunia melalui Declaration Human Right (DHR) 1948.
Warga negara yang kebebasan berserikat dan berpendapat dicabut harus melalui pengadilan yang adil. Bukankah seorang maling/koruptor yang tertangkap akan dicabut kebebasan berserikat serta hak lainnya harus melalui pengadilan dengan bukti cukup yang kuat? Bukan sekedar atas tuduhan (baca: surat) dari pihak tertentu saja.
Pembubaran ILUNI UI kami oleh Pemerintah tanpa pengadilan yang adil. Membuktikan bahwa Pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen AHU) telah dzolim dan berbuat sewenang-wenang!
Untuk itu akan kami lawan sampai mati, karena ini adalah Hak yang terlahir dari setiap warga negara berdasarkan konstitusi UUD 1945: Kebebasan Berserikat dan Berpendapat.
Menolak Bangkitnya Neo-PKI
Kami menduga pak Rektor telah ditekan oleh kepentingan yang tidak menyukai aktivitas ILUNI UI. Aktivitas ILUNI kami diantaranya mendukung penegakan hukum, prodemokrasi, protransparansi, anti kelahiran kembali Neo PKI dan menjadi guardian (penjaga) konstitusi dan Ideologi Pancasila di Negeri ini.
Sebagaimana diketahui, ILUNI UI adalah organisasi alumni pertama yang mendaftarkan statusnya kepada negara sesuai dengan ketentuan UU Keormasan.
Karena AD/ART ILUNI kami adalah AD/ART ILUNI UI 2007 yang disempurnakan tahun 2011 dan telah diverifikasi tidak ada indikasi melanggar UUD dan Pancasila maka melalui Keputusan Dirjen AHU pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0068127.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 21 Juli 2016, ILUNI kami sah berbadan hukum, hingga akhirnya dicabut atas nama Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
ILUNI UI kami adalah penerus kepemimpinan dari ILUNI UI sebelumnya dan merupakan ILUNI yang menerapkan aturan main yang benar sesuai kesepakatan tahun 2007 dan 2011. Adapun ILUNI kepemimpinan Arief Budhi Hardono (ABH) merupakan ILUNI yang tidak sah karena terpilih dari aturan yang tidak didasarkan AD ART ILUNI UI yang benar.
Kenapa ILUNI UI Kami saja yang dibubarkan Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017? Kenapa tidak yang lain? Jawaban adalah karena ILUNI UI ini memiliki aktivitas beda yang dianggap bertentangan dengan penguasa saat ini.
Seruan Untuk Melawan
Kami ingin mengatakan bahwa kepemimpinan rezim otoriter tidak akan lama. Karena kekuatan demokrasi tidak akan diam. Perppu nomor 2 Tahun 2017 harus dibatalkan atas nama kebebasan dan demokrasi.
ILUNI UI bersama seluruh anak bangsa lainnya siap bekerja sama untuk mendukung kebebasan tersebut sampai Mati. Ini adalah panggilan nurani dari kami untuk semua: Berani untuk melawan Rezim Otoriter adalah keharusan.
ILUNI UI bekerja mencari ridha Allah, Tuhan yang Maha Esa dalam memperjuangkan amanat penderitaan Rakyat. Sesungguhnya Kerja, Ibadah, Hidup dan Mati hanya untuk Tuhan yang Maha Kuasa.[Nicholas]
Comment