RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Tahun 2019 telah berakhir dan kini kita memasuki awal tahun 2020. Bersamaan pergantian tahun, tarif layanan publik pun akan naik.
Lantas, apa saja tarif-tarif yang akan naik tahun 2020? Berikut adalah beberapa di antaranya seperti dilansir detik.com, Minggu (29/12/2019).
1)Tol, Tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada.
Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempo; 2)Rokok. Kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
“Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.(www.cnbcindonesia.com)
Kenaikan tarif yang lain diantaranya ; 4)Iuran BPJS Kesehatan akan mulai dinaikkan pada tahun depan ; 5).Tarif parkir di Jakarta. emerintah Provinsi DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Nantinya lokasi parkir yang mengalami kenaikan tarif adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut.
Sayangnya Pemprov DKI Jakarta belum menentukan berapa besaran kenaikan tarif parkir tersebut ; 6).Tiket Damri ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000, atau naik dibanding sebelumnya Rp 100.000.Dengan kenaikan tarif, DAMRI mengaku akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, charging spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan. (www.cnbcindonesia.com)
Selain itu ditambah lagi kebijakan lainnya tentang pengupahan buruh yang akan digajih per jam.
Tentunya harapan kita bersama ditahun yang baru kondisi masyarakat menjadi lebih baik. Kado pahit yang harus masyarakat terima ditahun yang baru ditengah kondisi masyarakat yang serba sulit saat ini. Tentunya menjadi renungan kita bersama sebagai bagian dari masyarakat yang merasakan dan tergugah melihat berbagai problematika negeri ini.
Sistem ekonomi Islam (An Nidzom Al Iqtishadi Fi Al Islam menguraikan bahwa aset-aset umat tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta untuk pengelolaannya.
Negara berperan sebagai pelayan atau pengatur urusan rakyat, maka aset publik itu mesti dikelola oleh negara. Rasul SAW bersabda : Pemimpin adalah pihak yang berkewajiban memeliharan urusan masyarakat dan dia bertanggungjawab atas urusan rakyatnya (HR. Muslim).
Negara menyediakan sarana atau fasilitas umum yang menjadi kebutuhan publik sehingga masyarakat merasakan kenyamanan serta keamanan. Ketersedian fasilitas umum tentunya yang memadai, murah dan bahkan gratis.
Barang atau benda yang dibutuhkan masyarakat atau umum seperti air, listrik, bbm dan lainnya adalah milik masyarakat. Pengelolaannya menjadi tangungjawab negara dengan menetapkan harga dipasaran sesuai biaya produksi bukan mengikuti mekanisme pasar.
Kebijakan mekanisme pasar rawan akan adanya gejolak harga karena perubahan harga dipasaran serta monopoli oleh swasta.
Ini dilakukan agar barang-barang publik bisa didapatkan dengan mudah, harga stabil atau murah. Sumber pendapatan negara dalam pengadaan fasilitas umum tersebut bisa didapatkan dari sumber ekonomi seperti sumber daya alam yang pengelolaan mesti oleh negara bukan diserahkan pada pihak swasta dalam atau luar negeri yang pada akhirnya merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta.
Ketika pelaksanaan urusan rakyar dilandasi karena ketakwaan yang ada pada umat. Insha Allah keberkahan akan meliputi masyarakat.
Allah berfirman : “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumu. Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu sehingga kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka” (TQS. Al-A’raf : 76). Masyarakat pun berperan mengontrol kebijakan penguasa tentukan dengan cara yang bijak. (*HM)
*Tinggal di Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah)
Comment