Hasni Tagili, M. Pd: Investasi, Jalan Pintas Intervensi?

Berita478 Views
Hasni Tagili, M. Pd, Penulis
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Program investasi nasional di Indonesia terus bermunculan. Termasuk di Kabupaten
Konawe,
Sulawesi Tenggara, tepatnya di
Kecamatan Morosi. Di sana
, berdiri sebuah smelter pengolahan nikel
dengan investasi triliunan rupiah. Perusahaan itu dioperasikan oleh PT Virtue
Dragon Nickel Industri (VDNI).
Menyoal Investasi Asing
Keberadaan
PT VDNI, di tanah Konawe tak terlepas dari kolaborasi antara eksekutif, dalam
hal ini Pemerintah Daerah Konawe dan juga legislatif, dalam hal ini Dewan
Peerwakilan Rakyat Daerah Konawe. Baik Pemda dan DPRD sama-sama membuka ruang
selapang-lapangnya untuk kegiatan industri di Morosi
(Sultrakini.com, 06/09/2018).
Bupati
Konawe, Kery Saiful Konggoasa
pernah
mengungkapkan
bahwa salah satu alasan masuknya VDNI ke
Morosi adalah tidak adanya syarat khusus yang diminta Pemda. Hal itu demi
mendukung program investasi nasional dan membuka lapangan kerja bagi warga
Konawe.
Ketua DPRD Konawe sebelumnya, Gusli Topan Sabara
juga memiliki pemikiran sama dengan Bupati Konawe. Bahwasanya, salah satu
alasan masuknya investor ke Konawe adalah kemudahan akses yang diberikan
pemerintah.
Berbicara mengenai investasi PT VDNI, tentu tidak lepas dari program
investasi Cina kepada Indonesia. Mengingat,
Perdana Menteri China Li Keqiang pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla selama kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada 6-8 Mei
2018
lalu. Kunjungan Li juga menandai lima tahun kemitraan strategis dan
komperehensif Indonesia-China dan 15 tahun kemitraan strategis ASEAN-China.
Selama kunjungan di Indonesia, Li dan Jokowi akan
mengeluarkan pernyataan bersama dan menandatangani beberapa dokumen kerja sama
berbagai sektor, termasuk perdagangan dan investasi
(Cnnindonesia.com,
07/05/2018)
.
Terkait hal ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, ketika membahas investasi dari luar negeri, maka
beberapa hal yang perlu ditegaskan antara lain transfer of technology, masalah hulu dan hilir, penggunaan tenaga
kerja
, dan terkait lingkungan
(V
iva.co.id, 05/05/2018).
Jalan Pintas Intervensi?
Jika
ditelisik lebih dalam, hubungan kemesraan Indonesia dengan asing bukanlah
sekedar isapan jempol belaka. Diawali dengan pembukaan keran impor
perdagangan,
serbuan tenaga kerja asing yang jumlahnya sangat banyak,
tenaga pengajar impor,
lalu berbagai macam kerjasama dengan asing. Termasuk pemberian pinjaman
(investasi).
John
Perkins dalam bukunya, A Confession of
Economic Hit Man
, mengatakan bahwa salah satu modus intervensi adalah
melalui strategi pemberian pinjaman. Perkins menyebutkan, pinjaman diberikan
terus-menerus agar negara yang dituju akhirnya terjebak utang yang diterimanya
itu. Sehingga secara politik dan ekonomi menjadi tergantung. Pada saat itu
berbagai macam intervensi dengan mudah dilakukan.
Sebut
saja proyek kereta cepat (High Speed Train) rute Jakarta-Bandung yang telah
dibangun mulai 21 Januari 2016 lalu. Untuk proyek ini, dibutuhkan dana mencapai
US$ 5,5 milyar atau Rp. 75,9 triliun (US$ 1=Rp 13.800). Dilansir dari
Detikfinance.com, 13/01/2016, proyek ini 75% berasal dari utang kepada China
Development Bank (CDB) sebesar US$ 4.124 miliar atau Rp 57 triliun. Adapun 25%
nya berasal dari kontribusi PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) sebesar US$
1.375 miliar atau Rp 18,9 triliun. 25% kontribusi KCIC itu bersumber dari
setoran 15% PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan 10% China Railway
Internasional (CRI).
Campur
tangan ekonomi Cina ini merupakan bagian dari kerjasama Indonesia-Cina yang
ditandatangani tahun 2015. China melalui sejumlah lembaga keuangannya, seperti
Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) dan China Development Bank
(CDB), memiliki komitmen mega proyek pemerintah dan BUMN Indonesia. Di
antaranya, kereta cepat rute Bandung-Jakarta, kereta api ringan atau Light Rail
Transit (LRT), jalan tol Trans Sumatera, dan pembangkit listrik 35.000 mega
watt (Detikfinance.com, 30/06/2015).
Tak
tanggung-tanggung, utang yang diberikan Cina adalah US$ 50 miliar atau setara
Rp 650 triliun (US$ 1=Rp 13 ribu). Pembangunan infrastrukur nasional yang
dibiayai dari utang tersebut sekarang sedang berjalan dan mendapat kritikan
dari berbagai kalangan.
Investasi
Cina ini juga tidak lepas dari strategi global China, yakni Silk Road Economic
Belt (SERB) in Asia (Sabuk Ekonomi Jalur Sutra di Asia) dan Maritime Silk Road
Point (MSRP) atau titik Sutra Maritim (Scdc.binus.ac.id, 01/03/2017). MSRP ini
tujuannya untuk menguasai jalur perdagangan laut, yang antara lain melalui
selat Malaka dan ini sejalan dengan proyek tol laut rezim saat ini.
Intervensi
tidak berhenti sampai disitu. Lihat saja betapa sumber daya alam negeri ini
diprivatisasi dan diswastanisasi habis-habisan lewat UU Penanaman Modal Asing
(PMA). Belum lagi UU pengaturan Migas telah mengikuti skema pasar Internasional
yang ditandai dengan pencabutan subsidi bagi rakyat miskin. Pun, Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi asing untuk bekerja di negeri
kita. Aneh memang kedengaran, tapi itulah faktanya.
Islam
Memandang
Dalam Islam,
intervesi asing, baik secara aturan maupun kebijakan, tidak diberikan celah.
Negara menjamin kedaulatan dengan sistem pemerintahan yang hanya tunduk pada
visi politik Islam. Menjadikan Islam dan kaum muslim memiliki posisi mandiri.
Sehingga, tidak mudah tergoda pada intervensi berupa investasi dan kerjasama.
Islam
mencegah terjadinya intervensi asing dalam aturan dengan cara melihat secara
langsung apakah aturan yang disodorkan oleh negara asing itu sesuai syariat
atau tidak. Jika bersesuaian, maka diterima. Jika bertentangan, maka ditolak.
Begitu
juga jika menyangkut pilihan kebijakan. Di sinilah peran penting rakyat dan
partai. Dalam Islam, rakyat dan partai politik mendapat tugas untuk mengawasi
pelaksanaan syariah. Mereka wajib mengontrol para penguasa jika ada
penyimpangan terhadap syariah. Jika ini benar-benar membudaya maka penyimpangan
bisa dihindari. Campur tangan asing bukan hanya mendapat pengawasan pemerintah,
tetapi juga rakyat.
Dalam
Islam dibolehkan untuk menjalin hubungan diplomatik atau hubungan lainnya.
Semisal hubungan perdagangan, kerjasama ilmu dan teknologi, hubungan komunikasi
dan transportasi, dan semacamnya. Hubungan tersebut boleh dijalin asalkan
memenuhi tiga kondisi.
Pertama,
negara-negara tersebut tidak termasuk negara kafir muharibah fi’lan yaitu
negara kafir yang tengah berperang atau memerangi kaum muslimin. Kedua, tidak
tergolong negara kafir yang membantu negara kafir lainnya (bersekutu) dalam
memerangi kaum muslimin. Ketiga, negara-negara tersebut tidak sedang bermusuhan
dan tidak memiliki ambisi untuk mencaplok negeri-negeri Islam. Sebagaimana
diriwayatkan dari Abi Rafi bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya aku
tidak memenjarakan seseorang karena adanya perjanjian, dan aku juga tidak akan
memenjarakan para utusan (negara lain).”

Dengan
demikian,
terkait
investasi asing
, seyogyanya tidak perlu ada.
Sebab, itu indikasi bahwa ada gejala intervensi. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Penulis adalah seorang Dosen dan Praktisi
Pendidikan Konawe

Comment