RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Camat Hiliduho, Elman Perwira Putra Nazara angkat bicara terkait adanya protes calon perangkat Desa Sinarikhi yang merasa dicurangi, Jumat (9/6/2023).
“Proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sinarikhi sudah sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Bupati Nias Nomor 30 Tahun 2018 tentang penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Nias,” ujar Camat saat dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya.
Elman mengatakan, tahapan pembentukan panitia oleh kepala desa, kemudian panitia melaksanakan tugasnya dimulai dari memampang pengumuman, seleksi berkas, melaksanakan ujian, melaporkan hasil seleksi sekaligus meminta rekomendasi satu dari dua nama yang diajukan telah dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Peranan kami dari pihak kecamatan menunggu laporan hasil pelaksanaan yang akan disampaikan kepala desa. Pada tanggal 19 Mei, Kepala Desa Sinarikhi menyampaikan dokumen kepada kami atau laporan hasil pelaksanaan seleksi terhadap 3 jabatan perangkat desa,” tuturnya.
“Setelah dokumen dan laporan seleksi disampaikan kepada kami, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem-red) di Kantor Kecamatan Hiliduho melakukan kembali penelitian berkas dan melakukan konsultasi di Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias karena ada satu jabatan yang pesertanya memiliki nilai yang sama,” sambung Elman.
Camat Hiliduho menjelaskan, salah seorang dari peserta tersebut mendapatkan nilai tambah dari pengalaman kerja sebagai operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini dibuktikan dari Surat Keputusan (SK) yang telah dilampirkan pada dokumen atau berkas pendaftaran peserta, sedangkan calon yang lain tidak mengikutsertakan dokumen pengalaman kerja. Sehingga dengan mempertimbangkan hal tersebut, camat mengeluarkan surat rekomendasi.
“Tanggal 23 Mei saya mengeluarkan surat rekomendasi, tanggal 26 Mei sore kami menerima surat keberatan salah seorang peserta dengan memohon agar dilakukan peninjauan ulang karena memiliki nilai ujian yang sama. Namun hal ini tidak kami tindaklanjuti karena tidak berdasar,” ucapnya.
Lebih lanjut Elman membeberkan, pada 31 Mei pihaknya menerima surat tembusan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Sinarikhi yang isinya pihak peserta seleksi mengatakan adanya kebocoran kunci jawaban.
“Terkait hal ini kami sudah melakukan pemanggilan kepada panitia, kepala desa dan BPD untuk mendapatkan konfirmasi. Pada saat itu, seluruh panitia mengatakan belum membocorkan kunci jawaban, ketua panitia juga menyanggah hal yang dituduhkan bahwa kunci jawaban tersebut didapatkan dari istri ketua panitia. Hal ini diperkuat dari pernyataan 5 orang BPD bahwa setiap tahapan BPD turut mengawasi dari tahapan awal sampai pelaksanaan ujian,” tandasnya.
Dikesempatan berbeda, Sekretaris Desa Sinarikhi selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Perangkat Desa, Syukur Dermawan Mendrofa mengungkapkan jika pihaknya berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Nomor 30 Tahun 2018.
“Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sinarikhi telah dipercayakan kepada saya oleh Kepala Desa Sinarikhi, dan dari tahap dimulai pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas dan pelaksanaan ujian telah kami jalankan berdasarkan aturan. Dari tahapan yang dilaksanakan tidak ada masalah,” katanya.
Kepada awak media ini, Syukur membenarkan bahwa pihaknya (panitia-red) telah menyusun soal beserta kunci jawaban.
“Terkait dengan soal dan kunci jawaban itu benar, kami yang membuat, itukan tugas kami selaku panitia seleksi. Kalau dikatakannya ada kunci jawaban yang bocor, saya selaku ketua panitia bersama 4 orang panitia lainnya tidak mengetahui tentang hal itu. Kami justru baru mendengar isu itu, katanya ada kebocoran kunci jawaban, anehnya kenapa hal ini tidak disampaikan sebelum keluar rekomendasi camat, kan bisa disampaikan kepada kami. Ditambah lagi istri saya turut disebut-sebut yang membocorkan kunci jawaban, itu tidak benar,” tegas Syukur.
“Kemudian panitia membuat soal sebanyak 50, tentu kunci jawabannya harus benar 50. Nah, ketika saya melihat lembaran kertas yang mereka katakan kunci jawaban yang bocor kepada salah seorang peserta, itu berbeda, tidak sama,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, dihari yang sama pada pelaksanaan ujian, panitia melakukan koreksi jabawan para peserta dengan diawasi langsung oleh 5 orang BPD Sinarikhi. Dimana hasil berita acaranya diserahkan kepada Kepala Desa Sinarikhi.
Dalam kesempatan wawancara kami, terkuak fakta bahwa salah seorang peserta yang ikut pada seleksi perangkat desa meminta kepada Ketua Panitia untuk dapat dipindahkan pada formasi lain.
“Salah seorang peserta seleksi meminta kepada saya untuk dapat dialihkan pada formasi Kaur Keuangan karena saat itu hanya ada 1 orang yang mendaftar. Saya pun menolak hal tersebut karena tidak diperbolehkan, peserta yang sudah mendaftar tidak bisa dialihkan ke formasi lain atau mendaftar pada 2 formasi sekaligus,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sinarikhi, Relianus Mendrofa yang dihubungi awak media ini melalui telepon seluler menjelaskan perannya dalam proses seleksi perangkat desa.
“Saya hanya membentuk panitia, setelahnya panitia melaksanakan tahapan demi tahapan kegiatan, dimana dari tahapan yang dilaksanakan panitia selalu menyampaikan laporan secara tulisan dan lisan kepada saya selaku kepala desa,” ucapnya.
Diakhir penyampaian Kepala Desa Sinarikhi, ia mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para peserta seleksi untuk melakukan sanggahan.
“Setelah selesai seleksi pada 16 Mei, kami memberikan ruang kepada peserta untuk melakukan sanggahan selama 3 hari. Sampai hari ke 3 tidak ada masalah atau sanggahan. Sehingga kami melanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu meminta rekomendasi kepada camat. Dan saya pun melantik perangkat desa terpilih berdasarkan rekomendasi camat,” imbuh Kades.[]
Comment