RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Di kota-kota besar sudah tidak asing lagi dengan yang namanya tempat hiburan. Ada beberapa tempat hiburan yang harus ijin pemerintah, termasuk sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak jarang, dalam hal peningkatan PAD kadang pemerintah memberikan penghargaan atau prestasi pada tempat-tempat hiburan tersebut
Salah satunya, diskotek di Jakarta yang sempat heboh karena mendapat penghargaan. Penghargaan diraih karena dinilai tidak melanggar aturan yang ditetapkan yaitu adanya penggunaan narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Alberto Ali seperti dikutip Antara mengatakan bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata dan diatur undang undang, tidak ada yang melarang.
Namun, oleh sekda pemprop DKI, Saefullah penghargaan tersebut dicabut dengan alasan terdapat penyalahgunaan narkotika di dalamnya.
Menyikapi pemberian penghargaan kepada diskotek Colloseum yang ternyata ada penggunaan narkoba di dalamnya, Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Plt Dinas Pariwisata yang memberikan penghargaan. (https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/amp/news/megapolitan/anies-pecat-plt-kadisparbud-usai-pembatalan-penghargaan-diskotek-colosseum)
Diskotek Legal karena Sistem Sekuler
Di negera yang menerapkan sistem kapitalis sekuler yang memandang segala sesuatu bukan dari halal-haram bukanlah hal aneh jika diskotek mendapat penghargaan. Bukannya larangan, seakan ada diskotek yang islami sehingga masih legal dan menjadi pemasukan daerah.
Mustahil diskotek yang di dalamnya terdapat banyak kemaksiatan seperti: ikhtilat, kholwat, dan minuman keras serta narkoba masih bisa dinilai dapat penghargaan.
Dapat penghargaan atau larangan diskotek merupakan salah satu sumber pemasukkan utama negara dari pajak. Diskotek memberikan kontribusi berupa pajak yang besar. Disampaikan di Jakarta besarnya kisaran 25% sedangkan di kota besar lainnya bahkan sampai 35%. Sehingga apapun itu, baik bersumber dari yg halal ataupun haram akan tetap diambil sebagai pemasukkan negara.
Diskotek Dilarang dalam Islam
Di dalam diskotek pasti ada larangan Allah seperti minuman keras.
Mengenai khamer sudah sangat jelas, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90)
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.
عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.
[HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]
Demikianlah diskotek di Jakarta yang sempat mendapat penghargaan namun batal karena terindikasi narkoba. Tidak ada larangan, diskotek teesebut hanya dibatalkan penghargaannya. Diskotek yang lain, tentu sudah jadi rahasia umum.
Siapa pun yang menjadi pemimpin meski taat beragama tidak akan bisa melarang diskotek. Dia hanya mengatur dan memberi ijin administrasi diskotek. Strategi penghargaan pun tidak akan mampu menjadikan diskotek ideal tanpa maksiat.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan kepemimpinan yang ideal tidak cukup hanya dengan baik agamanya saja, melainkan harus pula didukung sistem yang baik. Yakni sistem Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam sistem Islam, tidak akan mungkin kita jumpai diskotek termasuk tempat maksiat lainnya. Tempat hiburan tidak akan menjadi sumber pemasukkan di dalam negara Islam.
Setidaknya ada tiga sumber pemasukan dalam negara yang menerapkan Islam. Pertama, dari hasil pengelolaan harta milik umum seperti batu bara, minyak bumi, emas, perak, dan lain-lain. Dalam hal ini negara tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta apalagi asing seperti yang terjadi sekarang ini. Kedua, dari pengelolaan fa’i, kharaj, ghonimah, dan jizyah serta harta milik negara lainnya. Ketiga, dari harta zakat.
Negara pun tidak akan lagi memungut pajak yang memberatkan rakyat seperti sekarang ini. Apalagi sumbernya berasal dari hal yang Allah haramkan seperti diskotek.
Wallahu’alam bishowab…
Sumber referensi
https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/1208284/anies-beri-penghargaan-adikarya-pada-diskotek-colosseum)
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/anies-resmi-batalkan-penghargaan-diskotek-colosseum-enyt)
https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/amp/news/megapolitan/anies-pecat-plt-kadisparbud-usai-pembatalan-penghargaan-diskotek-colosseum)
Comment