RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, memutuskan Harvey dihukum pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika dalam batas waktu tertentu uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, hukuman penjara selama dua tahun akan dijalankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar,” ujar Eko saat membacakan putusan, Senin (23/12/2024).
Hakim menyatakan, perbuatan Harvey memberatkan karena dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya, Suparta selaku Direktur Utama RBT, dan Riza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha RBT, juga dijatuhi hukuman. Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp4 triliun subsider 6 tahun penjara. Sementara Riza menerima hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara. Suparta dituntut 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp4 triliun, dan Riza dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
Vonis ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam tata niaga komoditas strategis seperti timah, yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.[]
Comment