RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias. Akan tetapi, hari pertama pendaftaran pada Selasa (27/8/2024), tidak tampak satupun paslon yang mendaftar.
Kepada para awak media, Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto mengatakan, hingga sore hari sekira pukul 16.46 wib pihaknya masih belum mendapat konfirmasi terkait paslon yang akan mendaftar ke KPU.
Dikata Elisati, sesuai dengan tahapan jadwal kegiatan, pihaknya telah siap menerima bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan di Kantor KPU Kabupaten Nias.
“Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, itu kita buka pendaftaran mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 wib. Nanti pada tanggal 29 (hari terakhir) pendaftaran itu di mulai pada pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 wib, dan kita terima di Kantor KPU,” jelasnya.
Ia menerangkan, dengan dukungan suara sebanyak 10 persen yang didapat oleh partai politik berdasarkan hasil pemilu 2024, maka partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita di KPU Nias termasuk dari penduduk yang 0 sampai 250 berdasarkan DPT, itu kita berada pada angka 10 persen untuk syarat dukungan dari jumlah suara sah perolehan partai. Itu dalam SK (surat keputusan) sebanyak 6.365 suara, baik yang ada kursinya maupun yang tidak memperoleh kursi bisa mengusung, baik itu sendiri-sendiri atau gabungan partai,” terangnya.
Selain itu Elisati juga memaparkan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2024-2029, minimal pasangan calon berusia 25 tahun pada saat penetapan.
Pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Ketua KPU Kabupaten Nias memastikan bahwa regulasi tersebut telah didistribusikan oleh pihaknya kepada partai politik dan pemangku kepentingan, baik itu SOP dan petunjuk teknis.
Ditambahkan Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi K. Bate’e menyampaikan pihaknya telah siap menghadapi jika kemudian hari terdapat sengketa tahapan.
“Semua tahapan pencalonan ini kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 tentang pencalonan. Sehingga kalau kita sudah sesuai dengan prosedur, seberapa banyak pun sengketa yang akan diajukan oleh calon, kita siap untuk menghadapinya,” ujar Dedi.[]
Comment