Hardita Amalia, M.Pd.I *: Di Mana Keadilan Untuk Novel Baswedan?

Opini647 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap pejabat negara yang mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan itu terjadi pada 11 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB setelah shalat subuh di sekitar kediamannya di Jalan Deposito, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dan Putusan tersebut dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) karena dianggap ‘tidak sengaja’ menyiram Novel Baswedan dengan air keras.

Menurut penulis, klaim ‘ tidak sengaja ‘ dan hukuman yang diputuskan hanya satu tahun sangat tidak adil bagi penyelesaian kasus Novel Baswedan yang memiliki komitmen tinggi untuk membasmi korupsi ini.

Penyiraman air keras yang diakukan pelaku sangat janggal dan tidak masuk akal bila terdakwah mengatakan tidak sengaja sebagaimana disampaikan jaksa penuntup umum dalam persidangan.

Pelaku secara terencana melakukan penyiraman ke muka Novel Baswedan setelah shalat subuh dan tetap mengenai wajah Novel Baswedan hingga menyebabkan mata kiri Novel Baswedan buta permanen.

Sehingga menurut penulis, serangan terhadap Novel Baswedan adalah kejahatan yang terstruktur dan serangan terhadap Novel adalah penganiayaan berlevel tinggi.

Serangan tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang direncanakan, dilakukan dengan menggunakan air keras, hingga mengakibatkan luka berat.

Maka hukuman 1 tahun penjara bagi pelaku adalah gambaran nyata ketidakadilan hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia gagal dalam mengayomi dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Menurut penulis, hukum serupa kejahatan yang dilakukan adalah bentuk keadilan bisa diberikan oleh majlis hakim. Yakni penyiraman air keras pada Novel Baswedan juga sama dilakukan pada pelaku.

Dalam Islam sistem sanksi (uqubat ) sistem yang adil yang mampu memberikan rasa adil dan aman bagi semua manusia.

Dalam kasus Novel Baswedan berlaku hukum qishasj . Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan. Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan hikmah ini dalam firman-Nya,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179).

Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban.

Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan. Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata’ala menyebutkan hikmah ini dalam firman-Nya,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)

Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban. Allah Subhanahuwata’ala berfirman,

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

“Dan barang siapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra’: 33)

Maka bila Islam  sebagai rahmatan lil alamin diterapkan, kemaslahatan dan keadilan akan menaungi masyarakat tanpa tebang pilih dan dengan menerapkannya maka Allah jadikan Indonesia negeri yang madani yang penuh keberkahan.[]

*Dosen, Peneliti Anggota Asosiasi Dosen Ilmu Keislaman Sosial Nasional, Pemerhati Pendidikan, Konsultan Parenting dan Founder Sekolah Ibu Pembelajar, Founder Sunrise Fun Learning Pre School Bekasi, Founder Madani Fun Learning Qur’an Bekasi 

Comment