Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru
_________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini, polisi mengusut kasus pembunuhan dalam keluarga di Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang berlatar belakang harta warisan. Tak hanya soal harta, pelaku ternyata menghabisi nyawa korban karena sakit hati pernah dianiaya.
Pelaku berinisial BET. Dia menghabisi nyawa kakaknya J (45) dengan dua tusukan di di bagian belakang tubuh hingga menembus perut.
“Terduga pelaku sakit hati kepada korban karena arogan dan sempat jadi korban penganiayaan. Terduga pelaku juga ingin menguasai kebun warisan dari orang tua mereka,” ujar Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi, Selasa (7/6/2022).
Penganiayaan itu terjadi pada Januari 2022. Pelaku merasa sakit hati dianiaya korban yang dinilainya arogan, (iNewsKalbar.id, 7/6/2022).
Sama halnya dengan seorang pria berusia 42 tahun, yang tega membunuh ibu kandungnya dengan sadis di kediamannya, di Taman Kerian, Parit Buntar, Perak, Malaysia.
Polisi diterjunkan ke lokasi pembunuhan, Sabtu 4 Juni 2022, setelah sebelumnya tetangga korban mengeluhkan bau busuk. Di lokasi itu, polisi menemukan bau busuk berasal dari potongan mayat ibu berusia 68 tahun yang dihabisi anak kandungnya.
Sebelum kejadian, tetangga korban mengaku sering mendengar suara korban yang bernyanyi dan menjerit.
“Biasanya kami selalu dengar suara ‘auntie’ (korban) menyanyi dan kadangkala menjerit, namun sejak beberapa hari lalu, seperti senyap. Hingga Sabtu sore saat anggota polisi mendatangi kediaman korban, barulah kami tahu ternyata ini akibat korban dibunuh oleh anaknya sendiri,” katanya ditemui media lokal Malaysia, (TribunMedan.com, 7/6/2022).
Begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa dan tanpa penyesalan dalam dirinya. Sudah jelas bahwa menghilangkan nyawa itu perbuatan kriminal yang harus diberi sanksi tegas, agar merasa jera dan enggan untuk melakukannya kembali dikemudian hari.
Sanksi hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah pidana mati. Selain pidana mati pidana penjara juga merupakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik penjara seumur hidup maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jika sanksi yang diberikan hanya sekedar penjara beberapa tahun dan mendapatkan keringanan setiap berkelakuan baik atau lainnya. Maka setelah bebas ia akan melakukan hal yang sama, karena merasa hukuman yang dijalankan mudah ditaklukan. Tidak banyak narapidana yang benar-benar bertaubat setelah keluar dari penjara.
Lain halnya sanksi pidana dalam Islam. Allah SWT berfirman :
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa: 93).
Selain itu juga, ada sanksi lain yang diberikan kepada pelaku, diantaranya qisas dan membayar diyat. Qisas adalah hukuman yang dilayangkan oleh wali korban berupa hukuman pancung, dengan kata lain nyawa dibalas nyawa.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).
Kemudian berikutnya membayar diyat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Bukhari 2434 & Muslim 1355).Wallahu a’lam bisshawab.[]
Comment