Oknum guru di Sekadau.[Yahya/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Kepolisian menggerebek
sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat untuk pesta sabu.
Usut punya usut, seorang guru honorer sebuah SMP di Sekadau juga
digelandang ke Mapolres Sekadau terkait dengan peredaran narkoba jenis
sabu.
sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat untuk pesta sabu.
Usut punya usut, seorang guru honorer sebuah SMP di Sekadau juga
digelandang ke Mapolres Sekadau terkait dengan peredaran narkoba jenis
sabu.
Diungkap AKP P Silaen, Kasat Reserse Narkoba Kepolisian
Resor Sekadau penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Sintang, dekat
Simpang Kayu Lapis sekitar pukul 15.30, Minggu sore (7/2). Penggerbekana
itu bermula dari adanya masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan
pesta sabu.
Resor Sekadau penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Sintang, dekat
Simpang Kayu Lapis sekitar pukul 15.30, Minggu sore (7/2). Penggerbekana
itu bermula dari adanya masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan
pesta sabu.
“Kami temukan empat orang sudah selesai melakukan pesta sabu. Namun, narkoba tidak kami temukan,” ungkapnya, Senin (8/2).
Empat orang yang diamankan itu, kata Sialen, antara lain
Aprianto (19), Agun Alpacino (22), Eko Sudayanto (20) dan Budi Roswanto
(24). Dari rumah kontrakan itu, kata Silaen, ditemukan sejumlah barang
diantaranya, satu buah alat hisap sabu (bong), pipet, enam unit handpone
dan korek api.
Aprianto (19), Agun Alpacino (22), Eko Sudayanto (20) dan Budi Roswanto
(24). Dari rumah kontrakan itu, kata Silaen, ditemukan sejumlah barang
diantaranya, satu buah alat hisap sabu (bong), pipet, enam unit handpone
dan korek api.
Empat orang tersebut, lanjut Silaen, dibawa ke Mapolres dan
dilakukan tes urine. Hasilnya, empat orang tersebut dinyatakan positif
narkoba. “Kami lakukan interogasi terhadap keempat orang tersebut dan
menyebutkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama
Susanto alias Abuk (28),” ucapnya.
dilakukan tes urine. Hasilnya, empat orang tersebut dinyatakan positif
narkoba. “Kami lakukan interogasi terhadap keempat orang tersebut dan
menyebutkan barang haram tersebut didapat dari seseorang yang bernama
Susanto alias Abuk (28),” ucapnya.
Setelah melakukan pengembangan, kata Silaen, pihaknya telah
mengintai Abuk yang juga warga Merapi. Selanjutnya, kata dia,
kepolisian melakukan pengintaian, alhasil sekitar pukul 22.00 di Jalan
Sintang kilometer 9, polisi melakukan penggeledahan terhadap Abuk.
mengintai Abuk yang juga warga Merapi. Selanjutnya, kata dia,
kepolisian melakukan pengintaian, alhasil sekitar pukul 22.00 di Jalan
Sintang kilometer 9, polisi melakukan penggeledahan terhadap Abuk.
Dari tangan Abuk, ungkap Silaen, pihaknya menemukan
sembilan paket sabu dalam plastik klip kecil, satu buah sedotan, satu
unit handphome, satu unit sepeda motor dan sejumlah uang sebesar Rp273
ribu.
sembilan paket sabu dalam plastik klip kecil, satu buah sedotan, satu
unit handphome, satu unit sepeda motor dan sejumlah uang sebesar Rp273
ribu.
“Sembilan paket kecil sabu ditemukan dari kantong celana
kiri dia. Saat kami introgasi yang bersangkutan mengatakan mendapatkan
barang tersebut dari seseorang yang bernama Zakarianto alias Zeck (29),”
ujarnya.
kiri dia. Saat kami introgasi yang bersangkutan mengatakan mendapatkan
barang tersebut dari seseorang yang bernama Zakarianto alias Zeck (29),”
ujarnya.
Zeck, lanjut Silaen, merupakan seorang guru honorer salah
satu SMP di Sekadau. Dia, kata Silaen, diamankan di Jalan Penanjung RT
13 RW 03, Kota Sekadau. Dari tangan Zeck, kepolisian mendapatkan sabu
yang disimpan didalam kotak permen mentos. Didalam kotak tersebut,
ditemukan 11 paket sabu, diantaranya 10 paket kecil siap edar dan satu
paket besar. Selain itu, dari tangan Zeck, kepolisian menyita sejumlah
barang bukti, antara lain satu buah bing, korek api, pipet dan gunting,
dua unit handpone serta dompet yang berisi uang sebesar Rp384 ribu.
satu SMP di Sekadau. Dia, kata Silaen, diamankan di Jalan Penanjung RT
13 RW 03, Kota Sekadau. Dari tangan Zeck, kepolisian mendapatkan sabu
yang disimpan didalam kotak permen mentos. Didalam kotak tersebut,
ditemukan 11 paket sabu, diantaranya 10 paket kecil siap edar dan satu
paket besar. Selain itu, dari tangan Zeck, kepolisian menyita sejumlah
barang bukti, antara lain satu buah bing, korek api, pipet dan gunting,
dua unit handpone serta dompet yang berisi uang sebesar Rp384 ribu.
Mengenai ancaman hukuman, kata Silaen, pengguna dikenakan
pasal 127 sedangkan pengguna dan pengedar dikenakan pasal 114 dan 112
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk itu, dia
mengimbau pada masyarakat turut membantu dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba.
pasal 127 sedangkan pengguna dan pengedar dikenakan pasal 114 dan 112
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk itu, dia
mengimbau pada masyarakat turut membantu dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap peredaran narkoba
ini. Jika ditemukan ada sesuatu yang mencurigakan dilingkungannya
masing-masing cepat lapor polisi. Sekecil apapun informasinya tentu akan
sangat membantu pihak kepolisian,” pungkasnya.
ini. Jika ditemukan ada sesuatu yang mencurigakan dilingkungannya
masing-masing cepat lapor polisi. Sekecil apapun informasinya tentu akan
sangat membantu pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Zeck, tak begitu banyak bicara. Sembari
tertunduk lesu, dia mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan
terakhir. Zeck tak menampik, selain mengedarkan sabu dia juga pengguna
barang haram tersebut.
tertunduk lesu, dia mengaku baru mengedarkan sabu selama sebulan
terakhir. Zeck tak menampik, selain mengedarkan sabu dia juga pengguna
barang haram tersebut.
Tamatan salah satu perguruan tinggi di Malang ini mengaku,
berjualan sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, kata dia,
upahnya sebagai guru honorer tidak cukup. Kendati mengaku menyesal, dia
mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak lima bulan
terakhir. “Saya mendapatkan barang tersebut dari seseorang di
Singkawang. Ya, saya menyesal,” pungkasnya.( Ngal )
berjualan sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebab, kata dia,
upahnya sebagai guru honorer tidak cukup. Kendati mengaku menyesal, dia
mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak lima bulan
terakhir. “Saya mendapatkan barang tersebut dari seseorang di
Singkawang. Ya, saya menyesal,” pungkasnya.( Ngal )
Comment