RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– — Di tengah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/24), Gunawan Muhammad, mantan perally nasional di era 80-90-an, mempertanyakan masa penahanan yang dijalaninya.
Sebagai terdakwa dalam kasus pertanahan yang belum diputuskan bersalah, Gunawan merasa bahwa hak-haknya perlu diperhatikan.
Berdasarkan perhitungan kuasa hukumnya, Sulasmin, masa penahanan Gunawan seharusnya telah berakhir pada 21 Oktober 2024, namun baru dilepaskan pada 24 Oktober, sehingga kuasa hukum mempertanyakan keabsahan durasi penahanan tersebut.
“Jika kita hitung, masa penahanan seharusnya berakhir pada 21 Oktober, tapi baru dilepas pada tanggal 24. Kami akan meminta bukti-bukti penahanan dari kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan apakah penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara,” ungkap Sulasmin di sela-sela wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zunaedi, Ketua LSM Copilink, yang hadir mendampingi proses tersebut, menyatakan bahwa hak-hak terdakwa harus dijamin sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan harus berdasarkan hitungan yang transparan dan sesuai aturan. Jika memang telah melampaui batas waktu, terdakwa harus segera dilepaskan demi hukum. Hak-hak ini sudah diatur dalam hukum acara, bukan lagi sekadar interpretasi,” ujar Zunaedi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Gunawan berharap agar haknya sebagai terdakwa dihormati. “Kalau hitungan waktunya memang sudah habis, saya berharap untuk bisa lepas sesuai aturan. Saya hanya ingin kepastian dari pihak terkait,” kata Gunawan.
Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa terdakwa hanya memiliki satu dokumen penahanan dari kejaksaan untuk masa 20 hari, dan masih menunggu salinan dari dokumen penahanan lainnya untuk memastikan perhitungannya.
Sulasmin menegaskan, “Penting bagi kami untuk memeriksa seluruh dokumen ini secara detail, demi melindungi hak-hak terdakwa sesuai ketentuan.”
Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kepastian dari pihak-pihak terkait akan menentukan langkah hukum selanjutnya.[]
Comment