RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mantan perally nasional era 90-an, Gunawan Muhammad, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dirinya lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/3/2025), Majelis Hakim memutuskan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Menyatakan saudara Gunawan Muhammad dibebaskan dari tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat membacakan amar putusan.
Gunawan Muhammad, yang hadir dengan mengenakan kemeja batik kuning, tampak serius mengikuti jalannya persidangan. Raut wajahnya sempat tegang, namun berubah lega setelah hakim membacakan putusan. Usai persidangan, Gunawan pun keluar dari ruang sidang dengan senyum lebar, disambut oleh kuasa hukumnya serta sejumlah rekan dan pendukungnya.
Penasihat hukum Gunawan Muhammad, Effendi Simanjuntak, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan Majelis Hakim menunjukkan independensi dan keberimbangan dalam melihat fakta hukum yang ada.
“Putusan ini sangat memuaskan. Meskipun masih di tingkat awal, Majelis Hakim telah menunjukkan sikap yang adil. Kita bisa lihat dari amar putusan yang disampaikan tadi bahwa tuduhan yang diajukan sejak pemeriksaan di Mabes Polri tidak memiliki dasar yang cukup kuat,” ujar Effendi kepada wartawan.
Meski begitu, Effendi juga mengantisipasi kemungkinan upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita akan tunggu langkah dari JPU. Jika mereka mengajukan banding, kita siap menghadapinya. Kami akan terus memperjuangkan hak dan kewajiban klien kami,” tambahnya.
Di sisi lain, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan ini. Seorang anggota tim JPU yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait banding.
Kasus ini sendiri menarik perhatian publik mengingat status Gunawan Muhammad sebagai figur publik di dunia olahraga otomotif, serta kompleksitas perkara yang melibatkan sejumlah dokumen penting. Putusan ini pun menuai beragam reaksi, baik dari pihak yang mendukung kebebasan Gunawan maupun pihak yang masih mempertanyakan dasar hukumnya.
Proses hukum masih berlanjut, dan publik pun menantikan langkah berikutnya dari para pihak yang terlibat. Apakah JPU akan menerima putusan ini atau melanjutkan perjuangan di tingkat banding? Waktu yang akan menjawab.[]
Comment