Penulis: Puput Hariyani, S.Si | Pendidik Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Semua pihak sepakat bahwa persoalan narkoba merupakan masalah besar bagi suatu bangsa. Akan tetapi persoalan yang dipandang serius ini semakin lama justru semakin meningkat. Tindak pemberantasan narkoba di negeri ini seolah jalan di tempat atau bahkan dinilai mundur. Mengapa? Alih-alih menggencarkan penangkapan dan menghukum berat pengguna narkoba, negara justru memberikan grasi massal kepada narapidana pecandu narkoba.
Hal ini jelas kentara dari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mengatasi over crowded lapas.
“Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba,” ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat seperti ditulis Media Indonesia (15-9-2023).
Melihat peliknya masalah narkoba, membutuhkan kejelian analisa penyebab tumbuh suburnya penggunaan barang haram tersebut.
Dalam kapitalisme, narkoba dipandang sebagai barang komoditas yang boleh dijadikan bisnis. Karena sistem yang berasaskan sekulerisme ini tidak melihat halal atau haram suatu barang digunakan. Barang apapun itu jika dinilai menghasilkan kapital maka boleh diperjualbelikan. Maka tak aneh jika penyebaran narkoba terus berlanjut.
Bahkan di beberapa negara barang haram ini dilegalkan dengan berbagai alasan. Sebut saja kasus zombi di negara pengusung ide kapitalis liberal, Amerika Serikat yang menimbulkan kerusakan dahsyat dan mengerikan. Warga berkeliaran di jalan jalan dengan kondisi mengenaskan karena candu narkoba.
Menurut laporan Daily Mail, para pecandu itu mengkonsumsi narkoba yang disebut ‘tranq’. Wabah narkoba itu membuat epidemi ‘tranq’ yang membuat jalan-jalan kota menjadi seperti neraka yang penuh dengan obat-obatan terlarang. Bahkan gedung putih menyatakan bahwa obat yang digunakan sebagai ancaman.
Jika upaya pemberantasan tidak segera tuntas bukan tidak mungkin, fenomena ‘kota zombi’ yang terjadi di Amerika Serikat akan menular ke negara lain.
Terbukti dengan adanya over crowded lapas menjadi indikasi banyaknya pengguna narkoba yang harus diberantas secara tuntas. Data di lapas menunjukkan banyaknya pengguna narkoba yang sangat besar dan bukan tidak mungkin di luar lapas masih banyak pengguna narkoba yang bebas berkeliaran di masyarakat.
Beberapa faktor penyebab banyaknya pengguna narkoba adalah faktor individu, masyarakat dan juga negara. Secara individu keimanannya lemah sehingga sangat mudah terpengaruh dan pada akhirnya terjerumus menggunakan narkoba dengan berbagai alasan baik untuk alasan pekerjaan agar tubuh kuat maupun menghilangkan berbagai persoalan hidup yang dihadapi meskipun sejenak dan ataupun awalnya sekedar coba-coba maupun senang-senang.
Karakter masyarakat hari ini juga terkesan individualis dan kurang peduli dengan kondisi sekitar sehingga minim kontrol dan penjagaan terhadap sesama. Secara ekonomi, sulitnya kehidupan menjadikan masyarakat tak segan terjun menggeluti bisnis narkoba demi pundi-pundi rupiah.
Selanjutnya adalah faktor negara yang berperan penting dalam menuntaskan persoalan narkoba. Semestinya negara bersikap tegas terhadap pelaku kriminal narkoba bukan justru lembek. Pemberian sanksi hari ini belum mampu memberikan efek jera sehingga kasus narkoba terus berlanjut. Ditambah lagi adanya penegak hukum yang menjadi oknum dalam bisnis narkoba baik ikut menjadi pengguna maupun ikut terjun dalam bisnisnya.
Kurang seriusnya pemerintah menindak kasus narkoba juga tampak dari pemberian grasi massal bagi narapidana narkoba. Imun negara terlihat sangat lemah. Pelaku dengan kategori apapun seharusnya mendapat hukuman berat dan tegas bukan justru sebaliknya mendapatkan fasilitas grasi dari negara.
Jika mereka tidak jera besar kemungkinan pelaku akan mudah mengulanginya lagi. Sehingga lingkaran kejahatan narkoba tak kunjung berakhir. Selama barang narkoba diproduksi selama itu pula akan ada tawar menawar diperjualbelikan sehingga pengguna juga akan bermunculan.
Oleh karenanya negara harus benar-benar hadir untuk menyelesaikan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa apabila penegakan hukum dilakukan dengan benar maka setengah permasalahan bangsa akan tuntas.
“Ini pernyataan saya, kalau di Indonesia ini penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik, dengan benar, maka 50 persen dari seluruh persoalan bangsa ini selesai,” kata Mahfud, dalam siaran pers Kemenko Polhukam seperti ditulis kompas, Minggu (17-9-2023).
Mahfud menyebutkan, dua dasar utama yang harus ada dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pertama adalah kepastian hukum bagi dunia usaha, antara lain pebisnis dan pelaku investasi serta kalangan atas lainnya. Kedua soal perlindungan hukum untuk masyarakat bawah.
Selama ini negara melakukan berbagai berupaya untuk menyelesaikan kasus narkoba namun seperti menegakkan benang basah, senantiasa mengulang kegagalan. Artinya selama solusi yang digunakan masih dalam kerangka kehidupan sekuler kapitalis maka pemberantasan narkoba belum efektif dan menuntaskan.
Sementara di sisi lain, Islam memiliki solusi komprehensif dalam upaya mengatasi kejahatan narkoba. Individu masyarakat diedukasi sehingga mereka memiliki pola pikir islami yang menjadi dasar dan landasan mereka bersikap, sehingga mereka memiliki pola sikap islami.
Dalam hal ini keluarga dan sistem pendidikan Islam berkolaborasi untuk mencetak pribadi yang berkepribadian Islam. Masyarakat juga menjadi kontrol sosial. Pengaktifan habits amar makruf nahi Munkar senantiasa dilakukan.
Negara akan melarang memproduksi maupun mengedarkan segala bentuk barang haram. Kalau masih saja kecolongan maka aparat negara tegas menindak. Polisi senantiasa melakukan patroli menangkap pengguna narkoba. Warga negara yang terlibat dal kejahatan narkoba diberi sanksi tegas dan adil.
Dalam Islam, sanksi bagi pengguna narkoba adalah takzir yaitu saksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh seorang Khalifah. Sanksi takzir ini bisa berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahan. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan bahkan takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990).
Serangkaian mekanisme pemberantasan narkoba baik dari sisi individu, masyarakat dan negara akan terealisasi jika terwujud dalam sistem kehidupan yang menjadikan Islam sebagai asas kehidupan. Dengan demikian persoalan narkoba akan bisa dituntaskan. Wallahu alam bi ash showab.[]
Comment