Gerakan HMS Desak KPK Tetapkan Boediono Tersangka Century

Berita395 Views
Budiono.[Ist]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Terkait persoalan mengenai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century Rp 6,7 triliun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan 

Pasalnya, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan atas kasus skandal Bank Century dan menginstruksikan penyidik di lembaga antirasuah itu KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI, Boediono. Desakan ini dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (Sekjen HMS), Hardjuno Wiwoho.

“Wahai KPK, segera tetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century,” kemukanya 

Elemen HMS mendesak itu Perintah hakim PN Jaksel mesti harus segera dijalankan.”Supaya hukum dapat ditegakkan dan KPK tidak tebang pilih,” tegasnya berdasar rilis resmi singkatnya, Jakarta (16/4)

Menurutnya, KPK harus menjerat Boediono sebagai tersangka baru karena mantan wakil presiden RI itu diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Bank Century. Ia meminta, kali ini, KPK harus tegas.

“Karena, sudah 10 tahun kasus Bank Century ini tidak ada perkembangan signifikan. Saatnya, sekarang KPK mewujudkan janji Resolusi 2018 yang akan menuntaskan kasus BLBI dan Century,” cetusnya.

Kata Hardjuno, dalam kasus “Bailout Ilegal Bank Century” ini, terlepas nanti jika dalam proses mungkin patut diduga misalnya ada aliran dana dan lain-lain dari uang negara “yang dirampok Robert Tantular sebesar Rp 6,7 triliun, maka pertanggungjawaban awal terjadinya “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan adalah di luar kendali Presiden SBY saat itu, awalnya.

“Sebab, Dr. Boediono sebagai gubernur BI adalah orang nomor 1 di NKRI sebagai pemegang otoritas ‘merah-birunya’ kebijakan moneter yang pelaksanaannya di lapangan dilakukan bersama para anggota dewan gubernur Bank Indonesia yang terdiri para deputi gubernur BI di bidangnya masing-masing,” ucapanya.

Ditandaskan Hardjuno, kasus ini, menurut hemat HMS, dilihat dari data lengkap yang ada sejak 2002 patut diduga bisa terjadi karena telah adanya “hubungan baik” antara si Robert selaku owner (pemilik) bank pencuri (Century) dan Dr. Boediono yang saat itu menjabat menteri keuangan RI di era Megawati.

“Bank napi Robert Tantular sebagai owner Bank CIC yang tahun 2002 itu merupakan ‘bank gurem’ ternyata telah ditunjuk oleh Pak Menkeu Boediono sebagai Chanelling Bank Proyek PL 480 dari USA untuk fasilitas bantuan untuk UKM dan koperasi senilai US Dolar 600 juta dan kemudian hal tersebut tidak jelas juntrungannya,” tukasnya.

Sebelumnya, HMS sendiri pada 2011 telah melakukan aksi demonstrasi terhadap Boedino. Saat itu, Rabu, 21/9/2011, ribuan orang dari kelompok Hindari Memilih Sri Mulyani (HMS) melakukan demonstrasi di depan kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Mereka menyeret tiga buah replika peti mati yang bertuliskan Sri Mulyani, Boediono dan Darmin Nasution. Masing-masing replika peti mati diisi boneka pocong berwajah ketiga ekonom nasional itu.

Saat itu, mereka telah bertemu dengan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, membawa tuntutan agar KPK secepatnya memeriksa trio big fish mafia pajak.

“Mereka adalah trio big fish. Boediono melakukan pelanggaran kasus dalam kasus pajak Bank Mandiri, sementara Sri Mulyani meminta penghentian penuntutan pada Kejaksaan untuk kasus pengusaha Paulus Tumewu yang kasusnya sudah P21. Sementara untuk Darmin terlibat dalam kasus SAT Sidoarjo,” papar Hardjuno.

Menurut Hardjuno saat itu, SBY lupa selama ini ternyata ‘big fish’ mafia pajak adalah wakilnya sendiri. “Selama ini dia teriak-teriak berantas mafia pajak, dia lupa ternyata big fish-nya ada di samping dia. Boediono harus mundur dari jabatan Wapres biar pengusutan kasus-kasus pajaknya bisa diusut KPK,” tandasnya.

Sebelumnya, menanggapi kasus Bank Century itu, Wakil Presiden RI periode 2009-2014, Boediono sempat berkata, segala aspek hukum terkait dengan kasus Bank Century, ia serahkan pada penegak hukum.

“Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau,” jawab Boediono usai menjadi pembicara dalam orasi ilmiah bertajuk “Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global” di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok, Jabar, Jumat (13/4).
Kemudian, Boediono Pria pun enggan menanggapi putusan PN Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk menetapkan dirinya tersangka.

“Serahkan pada penegak hukum,” imbuhnya lagi dengan nada pasrah dan langsung meninggalkan para wartawan yang ingin meminta penjelasannya terkait kasus Century.

Patut diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon KPK seluruhnya.

“Memerintahkan termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4).

Sehubungan dengan ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat menanggapi dengan menyatakan, pimpinan KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.

“Bagaimana kelanjutannya, nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut,” tandas Saut. 

Dikatakan Saut, menarik apa yang disampaikan oleh pengadilan yang bertitik tolak dari putusannya Budi Mulia. Terpidana Budi Mulia di putusannya menyebut 10 nama itu.  

“Sebenarnya buat KPK sendiri, kami diminta atau tidak diminta, bahkan April tahun kemarin Jaksa Penuntut kami sudah mengelompokkan 10 orang ini perannya seperti apa,” ungkap komisioner KPK itu.[Nicholas]

Comment