Penulis: Mesi Tri Jayanti, S.H. | Muslimah Peduli Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kecanduan game online (gim daring) telah banyak menghantui berbagai kalangan khususnya remaja dan anak-anak. Sudah banyak pula kasus yang terjadi akibat dan dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi, perdagangan orang, pembunuh, dan masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari gim. Belum lagi dampak game online bagi kesehatan anak.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar mengatakan game online bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Secara umum juga mempengaruhi perilaku, karakter serta kesehatan mental mereka. Apalagi jika dalam gim tersebut terdapat konten kekerasan seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, dan tindakan brutal lainnya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memasukkan kecanduan game online ke dalam daftar penyakit dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11). Dengan demikian, kecanduan gim resmi masuk sebagai gangguan kesehatan yang sangat serius.
Mengenai hal ini, KPAI seperti ditulis MediaIndonesia (14/04/2024) mendesak agar pemerintah melalui Kemenkominfo bersikap tegas dengan memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan siap memblokir game-game tersebut jika terbukti mengandung konten kekerasan dan pornografi. Ia meminta agar masyarakat juga dapat melaporkan game lainnya yang bermuatan kekerasan dan pornografi melalui kanal aduankonten.id.
Patutlah kita bertanya, sudah sejauh mana keseriusan pemerintau dalam upaya mencegah dan mengatasi game online yang berdampak buruk bagi generasi?
Saat ini game online justru membawa dampak buruk bagi generasi. Anak yang kecanduan game online perubahan perilakunya tidak akan jauh berbeda dengan orang yang kecanduan narkoba. Mereka yang sudah kecanduan game online bisa melakukan tindakan kriminal di luar nalar seperti kehilangan akal. Sebagai contoh beberapa waktu lalu, ada anak yang mencuri hingga tega membunuh orang tuanya sendiri demi game online.
Ironisnya, ada sementara orang yang mengatakan bahwa game online dapat menyumbangkan devisa bagi negara jika dikembangkan dengan serius. Ia mencontohkan, Cina dan Korea Selatan sudah lebih dahulu dalam hal pengembangan gim online. Kapitalisasi industri game di Cina telah mencapai USD15 juta.
Lebih miris lagi adalah kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres 19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Game Nasional sebagai upaya memperkuat ekosistem dan industri game di dalam negeri.
Dari fakta ini jelas bahwa maraknya game online menunjukkan adanya kesalahan dalam pemanfaatan digitalisasi. Di sisi lain nampak adanya ketidakmampuan pemerintah membuat aturan seiring dengan perkembangan internet dan sosial media termasuk game online berbasis internet.
Watak kapitalisme, selama bisa menghasilkan cuan, game pun dikembangkan secara serius. Bagaimana mungkin sesuatu yang berdampak buruk justru difasilitasi dan dikembangkan menjadi industri, bahkan mendapat apresiasi sebagai cabang olahraga prestasi.
Bayangkan saja jika industri game diperluas dan diperbanyak, berapa banyak generasi yang rusak karena kecanduan game online. Inilah dampak buruk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Pencapaian dan kebahagiaan tertinggi adalah mendapatkan materi sebesar-besarnya. Urusan rusak tidaknya generasi akibat kebijakan salah seakan dikesampingkan. Na’udzubillah!
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. IsIam tidak anti teknologi maupum game online. Karena hukum asal game online sendiri adalah mubah. Akan tetapi, kemubahan itu bisa menjadi haram jika aktivitas game online sampai melenakan kewajiban seorang hamba kepada Allah SWT dan mengandung unsur kemaksiatan/kejahatan.
Islam memanfaatkan teknologi demi kemaslahatan umat manusia. Bahkan, negara mengembangkan teknologi dengan memberdayakan SDM mumpuni hingga menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia. Penetapkan pemanfaatan teknologi adalah untuk kebaikan umat dan mendekatkan umat pada kemudahan menjalankan hukum syariat.
Negara wajib menyaring dan memblokir setiap konten-konten game, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan.
Dalam sistem pendidikan islam mendukung penuh pembentukan kepribadian Islam dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan akidah yang kuat, setiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi pada ridha Allah SWT. Mereka mampu menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat dan yang tidak.
Para peserta didik juga dengan kesadarannya akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman. Dengan demikian, output sistem pendidikan Islam membentuk pelajar yang bersyaksiyah (berkepribadian) islam yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak sesuai hukum syara.
Islam memiliki cara pandang yang khas dalam menjaga eksistensi manusia. Islam juga tidak menutup diri dalam kecanggihan teknologi. Hanya saja Islam memiliki pengaturan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut.
Sehingga hanya dengan sistem Islam, generasi terlindungi dari kerusakan dan dampak buruk game online. Wallahu a’lambish-shawwab[]
Comment