Gen Z : Bye-Bye Democrazy!

Opini26 Views

 

Penulis: apt. Qisti Pristiwani, S.Farm | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari berita ANTARA (7 November 2024), pada pemilu 2004 Februari lalu, jumlah komposisi pemilih muda dari kalangan gen z dan milenial mencapai 204.807.222 pemilih.

Partisipasi pemilih muda ini menjadi ajang rebutan oleh para calon kepala daerah pada pesta demokrasi di bulan November ini. KPU gencar menjaring suara gen z dan milenial dengan program KPU goes to school, KPU goes to campus, KPU Goes to pesantren. Begitupun dengan paslon daerah, mereka menginisiasi program-program yang ditujukan untuk para generasi muda.

Partisipasi para pemuda untuk aktif berpolitik adalah sebuah keharusan. Para pemuda adalah agent of change, iron stock, dan social control. Mereka adalah ujung tombak peradaban. Melalui tangan-tangan merekalah nasib peradaban ini ditentukan.

Oleh karena itu, pemuda harus memahami realita politik yang saat ini tidak memberi kesejahteraan kepada masyarakat dan segera mencari solusi alternatifnya.

Indonesia sedang menjalankan perpolitikan ala demokrasi liberal yang berasaskan pada sekularisme. Sejatinya demokrasi liberal merupakan buah pemikiran Barat yang telah nyata menyumbang berbagai kerusakan hampir di setiap lini kehidupan.

Kebijakan yang diterapkan malah merusak tatanan kehidupan manusia. Korupsi merajalela, nepotisme subur, ketidakadilan hukum dipertontonkan, kemiskinan dan kemelaratan terjadi di mana-mana, pengangguran merebak dan masih banyak lainnya. Semua kebobrokan ini tak lain adalah akibat dari penerapan sistem kapitalisme dan demokrasi liberal.

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, ‘demos kratos’ yang dimaknai sebagai ‘kekuasaan rakyat’. Secara istilah, demokrasi bermakna bahwa kewenangan melegislasi hukum dan aturan terletak di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Sehingga rakyat berhak mengatur hidup mereka sendiri karena merekalah yang paling tahu mengenai apa yang terbaik bagi mereka.

Namun, realita yang terjadi sangatlah jauh dari teori tersebut. Pada kenyataannya, demokrasi adalah sebuah sistem yang menjadikan manusia layaknya Tuhan. Manusia yang lemah, penuh kontradiksi dan terbatas diberi kekuasaan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.

Sepanjang mayoritas masyarakat setuju untuk melegalisasi sebuah aturan, maka aturan apapun bisa dibuat. Selain itu, demokrasi meniscayakan pemerintahan mayoritas diperintah oleh segolongan minoritas politisi yang hanya memuaskan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya (mengenal sistem Islam dari A sampai Z, hal : 55).

Masyarakat Yunani (di Kota Athena yang menjadi tempat lahirnya demokrasi) sudah membuang sistem ini dikarenakan dampak buruk yang luar biasa bagi masyarakatnya. Bahkan, Menurut Plato yang menyaksikan langsung penerapan demokrasi di Kota Athena saat itu pun mengatakan bahwa demokrasi menjadi wabah yang merusak bagi masyarakat (Kompasiana 1 maret 2023).

Winston Churchill sebagai tokoh berpengaruh di Inggris juga mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem terburuk. Jika mereka yang bukan muslim saja mencela sistem demokrasi, mengapa umat Islam juga tak segera membuangnya?

Sudah seharusnya para pemuda dan masyarakat muslim mempelajari sistem perpolitikan Islam yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Tentunya, sistem inilah yang terbaik, karena Rasulullah adalah suri tauladan bagi umat.

Politik dalam Islam adalah mengurus urusan umat dengan menerapkan hukum Islam baik dalam maupun luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah.

Negara merupakan lembaga yang mengatur urusan tersebut secara praktis, di sisi lain umat memberikan koreksi kepada pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Aktivitas peduli dan sibuk dengan aktivitas politik untuk mengurusi kepentingan umat Islam, khususnya berusaha untuk menegakkan Islam di muka bumi merupakan kewajiban terbesar kaum muslimin.

Sibuk dengan aktivitas politik dalam dan luar negeri hukumnya fardhu seperti halnya aktivitas jihad. Sebab pengaturan urusan umat Islam harus diselenggarakan negara dengan hanya merujuk pada hukum-hukum dan solusi Islam.

Intinya aktivitas politik untuk menerapkan hukum Islam secara sempurna dan keseluruhan adalah wajib bagi kaum muslimin (Materi Dasar Islam, hal :95).

Asas bagi sistem politik Islam terdiri dari empat macam yakni, 1) kedaulatan di tangan syara’. 2) kekuasaan di tangan umat. 3) wajib mengangkat Khalifah. 4) khalifah yang berhak mengadopsi hukum syara untuk dijadikan undang-undang (Islam, politik dan spritual hal : 227).

Sehingga, aktivitas perpolitikan ini berjalan sesuai tuntunan syari’at yang pastinya berlaku adil dan memberikan kesejahteraan. Oleh karenanya sistem politik inilah yang seharusnya diperjuangkan oleh kalangan gen z dan milenial muslim saat ini.

Berhentilah berharap pada demokrasi dan segera beralih haluan untuk mulai mempelajari politik Islam serta bersungguh-sungguh berjuang untuk mewujudkan Islam di bumi ini. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment