RADARINDONESIANEWS.COM, JOGJA – Gelombang penolakan peredaran minuman keras (miras) beralkohol oleh organisasi masyarakat (ormas) islam di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin masif dilakukan. Mereka menilai peredaran miras di DIY sudah tidak terkendali yang merusak moral dan mental masyarakat.
Wakil Ketua PWM DIY Iwan Setiawan mengatakan saat ini mulai banyak ormas dan elemen masyarakat yang mulai bergerak untuk ikut mendeklarasikan penolakan peredaran miras di Yogyakarta yang dinilai masif dan meresahkan.
Agenda FUI DIY di Masjid Jogokariyan kemarin juga mengundang seluruh ormas islam, seluruh pasangan calon wali kota dan elemen masyarakat untuk bersama mendeklarasikan penolakan persebaran miras di DIY khususnya Kota Jogja.
“Yang diundang PW NU, PW Muhammadiyah, MUI, segenap ulama dan semua calon wali kota dari Kota Jogja hadir semua, pak Heroe Poerwadi, pak Hasto dan pak Singgih,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2024).
Semua pasangan calon Wali kota Joja memberikan statemen dan mendukung pemberantasan miras yang disebut sebagai penyakit masyarakat. PWM DIY telah berkomitmen dan menyelenggarakan beberapa audiensi untuk bersama menolak persebaran miras di DIY.
“Tentu usaha PWM DIY sesuai dengan konstitusi seperti mendatangi Mapolda DIY, dan mengajak masyarakat untuk menyuarakan berkaitan dengan hal tersebut,” tuturnya.
Beberapa wilayah di DIY seperti Kalurahan Bokoharjo dan Madurejo banyak ditemukan spanduk-spanduk yang bernada penolakan terhadap persebaran miras di DIY. spanduk tersebut berasal dari PCM Muhammadiyah dari masing-masing daerah.
“Ke depan mungkin kami akan beraudiensi dengan DPD RI ataupun DPRD DIY, kalau bisa ketemu dengan Ngarso Dalem (Gubernur DIY) untuk menyampaikan keresahan masyarakat berkaitan dengan peredaran miras,” harapnya.
Menurutnya, sebagai civil society masyarakat hanya bisa menyuarakan penolakan miras tersebut, salah satunya dengan kampanye melalui poster-poster. Tindakan tersebut dinilai baik dalam arti tidak main hakim sendiri. Harapannya, seluruh masyarakat yang merasa resah dengan adanya toko miras yang berjejaring dan marak di DIY untuk ikut menyuarakannya.
“Prinsipnya PWM DIY selalu mendukung terkait agenda-agenda penolakan miras di DIY sesuai aturan hukum di Indonesia.” tegasnya.
Terdapat empat poin pernyataan sikap dari FUI DIY pasca acara deklarasi tersebut.
Pertama, menyatakan perang dan menolak keras terhadap peredaran miras yang semakin memprihatinkan di Yogyakarta.
Kedua, mendesak kepala daerah, DPRD DIY tingkat I maupun II, aparat penegak hukum dan pihak terkait agar bertanggung jawab serta mengambil tindakan nyata untuk menghentikan peredaran miras yang semakin tidak terkendali.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku, penjual dan pengedar miras dalam bentuk apapun.
Terakhir, mengajak kepada takmir masjid, remaja masjid, pimpinan ormas dan laskar islam serta seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif mengawasi dan melaporkan kepada aparat agar segera ditangani.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang spanduk, pamflet, maupun baliho di wilayah masing-masing tentang penolakan peredaran miras dalam bentuk apapun dan edukasi bahaya miras terhadap masyarakat luas.
Surat pernyataan sikap tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua AM-FUI DIY Fadlun Amin dan Ketua Presidium FUI DIY Syukri Fadholi pada Jumat, (18/10/2024).[]
Comment