Operasi kendaraan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Iptu Agus Sudarjanto dimulai dari pukul 21.00 WIB. Dari 39 pengguna jalan yang ditilang, 26 diantara oleh anggota Sat Lantas Polres kediri telah ditilang dengan menggunakan e-Tilang.
“Apabila ada pelanggaran tidak membawa surat surat kelengkapan kendaraan bermotor kita tindak. Penilangan dilakukan sesuai tingkat kebahayaannya. Kita tilang dengan tilang biru, E-tilang kalau terlalu berbahaya,” ujarnya
Menurutnya, mekanisme E-Tilang itu pembayarannya bisa langsung dilakukan saat itu, tapi E-Tilang merupakan denda maksimal bagi pelanggar. Dan kami telah menggunakan e-Tilang sebanyak 26 pelanggar saat ini”, terang Iptu Agus Sudarjanto Kanit Turjawali.
Sementara itu Kasatlantas Polres Kediri, AKP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan bahwa, aplikasi E-Tilang ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan.
“E-Tilang di terapkan sesuai cita-cita Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu sebagai Polisi yang modern, dengan adanya pelayanan inovatif Polri ” ungkap AKP Fatikh Dedy Setyawan.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa cita-cita Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ini adalah sebagai Polisi yang modern, dengan adanya pelayanan inovatif Polri saat ini yaitu dengan adanya e-Tilang, Polisi telah menunjukkan bahwa Polri telah siap mewujudkan cita-cita Kapolri tersebut. (PICK)
Comment