Gelar Konsultasi Publik, Pemkab Nias Bahas Revisi RTRW

Daerah, Kep. Nias578 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias saat ini tengah serius melakukan penataan wilayah dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034, salah satunya dilakukan melalui kegiatan Konsultasi Publik ke – 1, Jumat (30/9/2022), bertempat di Wisma Soliga, Kota Gunungsitoli.

Kegiatan yang digelar Dinas PUTR Kabupaten Nias tersebut tampak dihadiri Sekda Kabupaten Nias, para Kepala OPD lingkup Pemkab Nias, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, para tokoh masyarakat, akademisi, delegasi tiap kecamatan, Tim Konsultan PT. Viarchindo Inti Selaras serta para undangan lainnya.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyepakati konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Isu Pembangunan yang Berkelanjutan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ucap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Victor Waruwu dalam laporannya.

Dikesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai berharap melalui forum konsultasi publik dapat memberikan masukan untuk pembangunan wilayah Kabupaten Nias.

“Semoga kegiatan ini dapat memberi semangat untuk menjadikan kita lebih fokus dalam memberikan masukkan dan informasi demi penyempurnaan rencana yang akan kita jadikan pedoman dalam pembangunan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034 telah memasuki tahap penyempurnaan Materi Teknis, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan untuk dapat menyepakati hal-hal seperti berikut :

Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang.

Konsep rencana struktur ruang khususnya untuk menyepakati rencana sistem pusat – pusat pemukiman.

Konsep rencana pola ruang khususnya terkait komposisi pemanfaatan ruang.

Hasil pembahasan dalam kegiatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta konsultasi publik antara lain dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

Reporter : Albert

Berita Terkait

Baca Juga

Comment