![]() |
|
Menkumham, Yasona Laoli (ketiga dari kanan)/[dok.radarindonesianews.com] |
hukuman terhadap koruptor menunjukkan jika Presiden dan Wakil Presiden,
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) tidak mempunyai komitmen dalam
melakukan pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya Presiden harus mengganti Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham), karena tetap memberikan remisi terhadap koruptor meski ada
peraturan pemerintah untuk melarang pemberian remisi tersebut.
“Tidak mempunyai komitmen yang tegas meski korupsi sudah marak di
Indonesia. Seharusnya terhadap para koruptor tidak diberikan remisi,”
kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Omar di
Jakarta, Minggu (10/7/2016).
Dia diminta menanggapi pemberian remisi Lebaran terhadap Gayus Halomoan
Tambunan, terpidana 30 tahun kasus korupsi pajak dan M Nazarudin,
terpidana tujuh tahun kasus suap wisma atlet Palembang, Sumatera
Selatan.
Menurut Erwin, selain tidak ada komitmen dalam pemberantasan korupsi,
pemerintah memberikan remisi terhadap dua koruptor tersebut juga
bersifat politis. Karena tidak semua koruptor diberikan remisi oleh
pemerintahan Jokowi-JK. Karena ada beberapa koruptor dari parpol yang
berseberangan dengan pemerintah tidak diberikan potongan masa penjara.
“Beberapa koruptor dari parpol lawan pemerintah tidak diberikan remisi,” ungkap Erwin yang dihubungi Minggu (10/7/2016).
Erwin menuturkan, sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah tentang
larangan pemberian remisi terhadap koruptor, bandar narkoba dan
teroris. Namun jika remisi tetap diumbar kepada mereka maka pemerintah
Jokowi-JK harus mengganti Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Harus
tegas dengan mengganti Yasonna agar pemerintah berwibawa di depan
rakyatnya.
“Karena peraturannya sudah ada kenapa tetap diberikan remisi kepada koruptor,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky
Khadafi menilai, remisi Lebaran yang diterima Gayus dan Nazarudin bisa
menjadi contoh yang buruk. Karena remisi Lebaran itu bukan diberikan
pada koruptor yang menggarong uang rakyat. Apalagi penangkapan kedua
koruptor tersebut juga sangat sulit dan menyita banyak waktu.
“Kok pemerintah seenak saja memberikan remisi Lebaran pada Nazarudin
dan Gayus. Apa sudah lupa dengan ulah keduanya sehingga dengan bermurah
hati memberi remisi,” papar Uchok.
Uchok berharap, pemerintah tidak mengumbar remisi terutama kepada
koruptor. Biarkan para koruptor mendekam di sel penjara tanpa harus
mendapatkan potongan hukuman agar bisa merasakan betapa menderitanya
hidup di dalam penjara. Karena perbuatan mereka juga telah membuat
sengsara banyak rakyat Indonesia.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa
Barat, Agus Toyib mengatakan, dalam lebaran kali ini, ada 32 narapidana
kasus korupsi yanh mendapat remisi. Dari 32 narapidana itu, dua
diantaranya adalah M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet mendapat
remisi satu bulan 15 hari dan Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus
korupsi pajak mendapat remisi dua bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang mendapat remisi baik untuk kasus
pidana umum dan pidana khusus di Lapas Sukamiskin Bandung ada 71
narapidana. Sebanyak 49 tahanan mendapatkan remisi berdasarkan PP
28/1999 dan sisanya berdasarkan PP Nomor 28/2006 tentang syarat dan tata
cara pelaksanaan Hak warga Binaan Kemasyarakatan.(safari/hanter)
Comment