Gawat! Indonesia Darurat Sifilis, Generasi Makin Meresahkan

Opini516 Views

 

 

Oleh: Ummu Almyra, Pegiat Literasi
__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kembali, negeri ini membuat rekor darurat! Setelah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, bullying, dan narkoba, Indonesia kini dihadapkan pada ancaman serius lainnya, yaitu tingginya kasus infeksi sifilis.

Tercatat sebanyak 16.283 pada tahun 2022 kasus penyakit sifilis yang diterima oleh Kementerian Kesehatan. Setidaknya ada sepuluh wilayah di Indonesia yang terkena kasus Sifilis. Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat kedua dengan 3.186 kasus sifilis setelah Papua yang menduduki peringkat pertama dengan 3.864 kasus dan DKI Jakarta 1.897 kasus menduduki peringkat ketiga.

Kasus sifilis terus meningkat seiring skrining yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. Data yang didapat dalam kurun waktu 2020-2022 sungguh miris! Ditemukan 300 yang positif sifilis dari 11.430 orang pada tahun 2020, 332 yang positif sifilis dari 12.228 orang yang diperiksa pada tahun 2021. Kemudian pada 2022 terjadi peningkatan, dari 30.311 orang ditemukan 881 yang positif sifilis, artinya positivity rate adalah sebesar 3 persen per tahun, ujar kepala Dinas Kesehatan Bandung seperti ditulis CNN Indonesia (17/6/2023).

Mengutip dari CNN Indonesia (9/5/2023), Kasus sifilis (raja singa) meningkat hampir 70% dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni 2018 sampai 2022 ujar juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril.

Sungguh mengerikan dan miris melihat generasi saat ini. Bahkan bahaya sifilis telah merebak luas hingga menjangkit anak-anak. Apa langkah yang perlu diambil agar penularan penyakit ini dapat terputus sepenuhnya?

Penyebab dan Akar Masalah

Penyakit yang biasa disebut juga dengan “Raja Singa” adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Trepodema Pallidum. Bakteri ini menginfeksi tubuh manusia melalui hubungan seksual yang sering bergonta ganti pasangan.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa penyakit ini adalah hasil dari kebebasan pergaulan yang semakin hari semakin liar. Atas nama hak asasi manusia yang menjadikan kebebasan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan atau bahkan sesama jenis bebas melakukan aktivitas seksual.

Sudah menjadi hal biasa bergonta ganti pasangan dalam sistem yang ada saat ini dan inilah penyebab penyebaran penyakit yang mengerikan ini. Sungguh tidak mengherankan jika negeri ini terkena darurat penyakit sifilis.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat pun turut menghimbau untuk selalu menerapkan gaya hidup sehat, terutama dalam hal berinteraksi. Pasangan yang sudah menikah agar tetap setia terhadap pasangannya untuk menghindari seks berisiko.

Tidak hanya sampai di situ, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melakukan langkah-langkah lain untuk mencegah peningkatan kasus sifilis dan memastikan penanggulangannya dilakukan sejak dini.

(1) Melakukan kampanye penyuluhan mengenai risiko sifilis dan upaya penanganannya, terutama di kalangan kelompok yang terlibat dalam pencegahan infeksi menular seksual, seperti kelompok yang mendukung pekerja seks komersial.

(2) Melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kelompok populasi yang menjadi fokus utama, terutama pada ibu hamil, dengan jangkauan hingga tingkat kecamatan.

(3) Melakukan penyediaan dan distribusi obat-obatan sebagai bagian dari strategi penyembuhan sifilis di berbagai wilayah.

Sungguh upaya di atas layak untuk diapresiasikan. Namun apakah hasilnya akan menjadi solusi yang menyeluruh dari pemutus rantai sifilis ini? Sebab bila kita perhatikan, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum signifikan karena hanya berfokus pada masalah cabang bukan pada akarnya.

Jika kita mengkaji lebih mendalam, akar masalah dari darurat sifilis dan penyakit menular lainnya adalah penerapan sistem sekularisme yang akhirnya melahirkan liberalisme dalam hubungan antara pria dan wanita. Dengan menuhankan “Hawa Nafsu” mereka menolak pengaturan yang ditetapkan oleh agama.

Lebih paradoks, peran negara dalam konteks ini terlihat membiarkan praktik zina terjadi tanpa intervensi, hanya dengan alasan kesepakatan bersama, tanpa memperdulikan apakah pasangan tersebut sudah menikah, belum menikah, atau bahkan lebih memprihatinkan lagi, pasangan sesama jenis!

Islam sebagai Solusi

Islam datang dengan seperangkat aturan-Nya.Termasuk dalam kehidupan interaksi antara laki-laki dan perempuan.Berikut tata pergaulan dalam islam dan solusi untuk mencegah darurat sifilis dan penyakit lainnya.

Pertama, perintah wajibnya menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 30-31.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (31).

Kedua, larangan khalwat, yaitu berduaan dengan non mahram. Islam melarang berduaan dengan non-mahram dengan tujuan untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan antar keduanya.

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang pria tidak boleh berduaan saja dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad).

Ketiga, larangan ikhtilat, yakni campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa udzur syar’i, Dalam Islam, hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Tidak akan terjadi interaksi, kecuali terdapat kebutuhan syar’i, seperti muamalah, pendidikan, dan kesehatan

Keempat, larangan zina dan “hubungan sesama”. Keduanya adalah perbuatan keji dan mungkar dan memiliki efek yang merusak tidak hanya untuk tingkat individu namun juga masyarakat..

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” QS Al-Isra: 32.

Kelima, penerapan sistem sanksi yang tegas. Fungsi sanksi dalam Islam bermaksud untuk mencegah (zawajir) masyarakat agar tidak berbuat kriminal, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jera pelakunya.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Hal ini juga berlaku bagi pelaku sesama sebagaimana sabda Nabi saw., “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Sejatinya dengan pemberlakuan sistem sanksi Islam ini, perbuatan zina atau perilaku menyimpang seksual dapat dicegah dan dibabat habis secara tuntas.Maka jika perbuatan zina dan perilaku munkar lainnya dapat dicegah, penyakit menular seksual juga bisa dicegah kemunculannya dan penambahan kasusnya.

Dan yang terakhir adalah menerapkan sistem pendidikan yang berbasis aqidah Islam dan peran negara sebagai salah satu pilar untuk menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas akalnya namun sehat jiwanya juga serta lingkungan yang kondusif dalam menerapkan Islam yang kaffah.

Tentu semua hal ini terwujud jika hukum Islam dalamseluruh aspek. Masyallah, sungguh tidak ada aturan yang sesempurna ini. Aturan yang Allah berikan kepada Umat-Nya. Tidakkah kita rindu berada dalam aturan-Nya? Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment