RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Muslim Arbi, aktivis penggiat antikorupsi, perwakilan dari Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) menegaskan semestinya apabila sudah pernah sebelumnya, bahkan pada tahun 2011 terkait indikasi proses pelelangan Projek E-KTP sudah pernah dilaporkan oleh Government Watch (GOWA) yang dinahkodai oleh Direktur eksekutifnya bernama Andi W. Syahputra terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dilakukan Kemendagri ke pihak KPK RI di kisaran bulan Agustus di era Pemerintahan SBY. Jakarta, selasa (4/7/2017).
Lagipula, dalam persidangan di Tipikor pada bulan Juni 2017 lalu, dari pihak Auditor Investigasi BPKP, Suaedi sempat mengemukakan sejumlah kejanggalan ditemukan pihaknya mulai dari upaya memenangkan pihak tertentu dalam sebuah pertemuan, tenaga ahli yang fiktif, harga sejumlah barang yang dipakai dalam pengadaan e-KTP, hingga spesifikasi harga yang ditentukan setiap keping e-KTP.
Bahkan, upaya memnenangkan pihak tertentu, Suaedi menemukan adanya pertemuan sebelum proses pelelangan untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan e-KTP. Bahkan menurutnya rencana untuk memenangkan PNRI sudah digagas sejak 2010 yang diminta oleh terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Plt Dirjen Dukcapil.
Suaedi juga merujuk Berita Acara Pemeriksaan Johannes Richard Tanjaya yang menjelaskan pertemuan tersebut dihadiri oleh terdakwa Sugiharto, Husni Fahmi serta andi Narogong.
Berarti dalam hal ini persoalan Ektp semestinya, Kemuka Muslim Arbi prosesnya sudah diusut semenjak saat itu persoalan skandal kasus korupsi E-KTP itu.
Selain itu pula secara tersirat dalam pelaporan GOWA di tahun 2011 kalau dalam investigasi semenjak Maret hingga Agustus 2011, indikasinya diketemukan dugaan kolusi penyelenggaraan lelang pengadaan e-KTP tahun itu, tak kurang dari 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan proses pengadaan lelangnya.
“Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kini ialah mengapa baru sekarang baru diusut
oleh KPK ?,” tukasnya.
Inilah yang menurut Muslim Arbi bahwasanya KPK semestinya menjawab hal ini.”Apakah pengusutan ini murni ‘pemberantasan’ Korupsi dan penegakkan hukum. Atau ada ‘kepentingan’ lain di belakang ini ?” ungkapnya penuh tanda tanya besar.
Sedangkan, sambungnya apabila saat itu KPK dipandang persoalannya terkait dengan ‘minim’ penyidik, dan ditambah lagi sedang menangani kasus korupsi lebih besar di era itu, mestinya kekurangan penyidik bukanlah menjadi sebab tidak diusut.
“Mestinya sudah diusut, soalnya dari besarnya nilai kerugian keuangan negara atas persoalan e-KTP ini,” Pungkas Arbi.[Nicholas]
Comment