![]() |
Kantor DPP Astakira.[dok/facebook] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Pembaharuan (Astakira), Jl. Bungur/51, Kp. Rambutan Jakarta Timur menerima pengaduan dari Wahyudi Septian terkait tidak dibayarkannya upah sang isteri yang menjadi TKI di Arab Saudi. Laporan Wahyudi diterima Astakira pada 11 Februari 2018.
Dilaporkan bahwa Ranti Candrayani beralamat di Gedung Harta RT004/004, Kelurahan Gedung Harta, Selagai Linggai Bandar Lampung, kelahiran Bandar Jaya, 8 Juli 1987 bekerja sebagai TKI diberangkatkan ke negara tujuan Arab Saudi dengan nomor paspor B 4737391. Rianti tercatat sebagai TKI dan mulai bekerja sejak 24 Oktober 2017.
TKI atas nama Ranti Candrayani ini diberangkatkan oleh seseorang bernama Amah yang hanya mendahulukan kepentingan pribadi tanpa memikirkan TKI, karena ternyata TKI atas nama Ranti tersebut tidak mendapat upah dari sang majikan. Belum diketahui apakah majikan telah mebayar ke pihak Amah atau tidak.
Dalam laporan yang disampaikan atas nama Wahyudi, suami korban, dikatakan bahwa selain tidak mendapat upah, Ranti Candrayani juga diperlakukan tidak senonoh. Saat bekerja, sang majikan kerap memeluk dari belakang bahkan Ranti dirayu untuk melayani nafsu birahi sang majikan di kamar mandi. Hal ini diperkuat oleh Hongki Pasaribu, Ketua Departemen Advokasi DPP Astakira saat dihubungi via telpon, Rabu (28/2/2018).
“Sejak awal bulan Januari ini kelakuan majikannya memang begitu. Kalau dia mandi sengaja meminta Ranti mengantarkan handuk. Setibanya di kamar mandi, sang majikan malah merajut Ranti untuk melayaninya di kamar mandi.” Ujar Hongki.
Sebagai pelapor dan sekaligus suami dari Ranti Candrayani, Wahyudi menuntut upah atau gaji sebagai hak isterinya itu segera dibayarkan sebagaimana yang tela ditentukan dalam perjanjian kerja. Bila tidak ada penyelesaian dalam kasus ini, bersama Astakira, pihak suami akan melapor ke pihak kepolisian untuk diambil langkah hukum.[GF]
Comment