Penulis: Nora Afrilia S. Pd | Aktivis dan Pemerhati Generasi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Lingkaran peredaran Narkotika belum juga terputus. Terutama di daerah bumi Melayu. Hal mengejutkan, mantan caleg gagal pun kini tanpa malu menjadi salah satu pengedar dari barang haram ini.
Kembali terungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko.
Dalam kasus ini, seorang kurir, pria berinisial K berhasil ditangkap. Detelah ditelusuri lebih jauh, K ternyata pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu. Inisial K yang belakangan diketahui merupakan Caleg DPRD Rohil Dapil 1, untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.
Sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, dalam aksinya K sempat mengelabui petugas kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Awalnya personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai. Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut. Saat ditemukan K mengaku tidak berani melewati karena ada buaya besar di dekat jembatan.
Ketika personel Bhabinkamtibmas menelusuri jembatan, tersangka K kemudian pergi meninggalkan lokasi. Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai. Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, upah membawa narkoba tersebut perkarungnya sekitar 50 juta rupiah. K termasuk bagian pengedar Narkoba Internasional. Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’. Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). (pekanbaru.tribunnews.com, 19/09/2024)
Khilaf akibat Utang
Mantan caleg juga manusia. Lumrah memang persepsi tersebut. Maka memang akan alamiahnya terjadi pemakluman jiika calon pegawai pemerintah pasti akan melakukan hal-hal buruk. Termasuk menjadi pengedar obat terlarang.
Perlu diperhatikan, angka perilaku pejabat yang menyimpang sangat dominan di negeri ini. Mulai dari suka minum – minuman keras, judi online, pergaulan seks bebas, suap, korupsi, termasuk pengguna maupun pengedar narkotika.
Caleg adalah pengisi kursi pemerintahan. Harusnya perilaku menyimpang tidak terjadi di kalangan terpelajar sepeti mereka. Karena mereka adalah tokoh yang menjadi panutan.
Sistem sekuler membuat manusia terlena. Jauh dari aturan Tuhannya. Manusia yang dididik sistem sekuler mengandalkan akal atas segala perbuatannya. Juga didominasi nafsu dalam menentukan benar dan salah.
Maka lahirlah orang-orang yang pasrah dan tunduk oleh nafsunya.
Ketika kita analisis yang terjadi pada kasus tersangka K adalah karena banyaknya tunggakan utang kepada pemodal yang mendanai beliau ketika pencalonan. Akibat gagal nyaleg, dampaknya adalah penumpukan utang. Terutama biaya pendaftaran diri, kampanye, dsb.
Segala hal akhirnya terjadi. Hingga pilihan terakhir jatuh kepada cara instan mendapatkan pundi-pundi uang dengan mengedarkan barang haram.
Maka untuk mengubah pribadi caleg, sistem buruk saat ini harus diganti. Diubah bagian sandaran hukumnya. Menjadikan Allah yang berhak menentukan aturan hidup manusia. Karena memang Allah yang menciptakan. Mustahil Pencipta tidak mengetahui zat yang diciptakan.
Pemimpin yang Baik, Didikan Aturan yang Baik
Terkadang tidak harus menyalahkan pribadi seseorang. Kegagalan dia mencalonkan diri menjadi pemimpin terkadang bukan salah individu itu sepenuhnya. Bisa terjadi banyak permainan dalam sistem saat ini. Seolah ada settingan dalam pencarian pemimpin di berbagai daerah.
Ada kemungkinan memang pemodal hari ini mengiming-imingi seseorang untuk mencalonkan diri padahal barangkali dia tidak memiliki karakter pemimpin rakyat.
Maka di dalam islam itu sangat sederhana. Bagi calon pemimpin utama berlaku syarat muslim, pria, baligh, berakal, merdeka, mampu melaksanakan amanat. Pemimpin ini yang akan menjabat sebagai pemimpin utama. Setelah pemimpin utama terpilih, maka beliaulah yang berhak menunjuk siapa saja pejabat negara yang akan mendampinginya.Termasuk calon legislatif seperti istilah kita hari ini.
Sehingga tidak perlu biaya yang berlebihan. Seperti uang pendaftaran, kampanya dll. Karena tidak sulit mendapatkan pribadi-pribadi yang baik.
Kuncinya adalah aturan di tengah masyarakat itu harus sesuai dan alami sebagaimana aturan IsIam yang bersumber dari Alquran dan As-Sunnah.
Maka penting untuk kita menciptakan aturan yang baik di tengah masyarakat saat ini dan memudahkan manusia untuk hidup layak dan menjadi orang baik. Wallahu a’alam.[]
Comment