Para petani sudah mengggarap lahan yang terkena gusuran tersebut dari semenjak tahun 1973. seperti yang di katakan Suganda koordinator lapangan (koorlap) aksi, Kamis (2/11/17).
“Kedatangan kami merupakan aksi yang ke-dua kalinya. Hal ini kami lakukan untuk mengawal jalannya sidang gugatan lahan seluas 50 hektar yang telah dirampas oleh PT Wira Karya Persada dari para petani penggarap warga Desa Cilangkap,”terangnya
Masih Menurut Suganda, para petani memiliki hak atas tanah tersebut karena sudah melakukan penggarapan dari semenjak tahun 1973. Selain dari itu para petani juga selalu taat membayar pajak atas tanah tersebut.
“Petani memiliki SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ) dan membayarkan pajaknya. Namun sekarang entah kemana, para petani sudah tidak menerimanya lagi dan kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak karena ini merupakan tanah peninggalan zaman Belanda yang merupakan tanah rampasan dari warga maka dari itu setiap sidangnya kami kawal dengan harapan hakim bisa merasa didampingi sehingga bisa memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai harapan petani,”pintanya
Sementara di temui Humas Pengadilan Negeri Rangkasbitung Muhamad Jakiyudin mengatakan, aksi massa diluar gedung Pengadilan ialah untuk mengawal sidang gugatan melawan hukum diajukan oleh tujuh orang warga yaitu Budi, kamsari, Ajid, Ocin, Riani, Sapei, Sarudin mereka mengaku sebagai warga Cilangkap, Kecamatan Maja.
”Dalam hal ini para penggugat memberikan kuasa hukum Rizal, dari kantor bantuan hukum Tri Dharma Indonesia, Tangerang Selatan. Materi diajukan kepada PT Wira Karya Persada sebagai tergugat satu, BPN tergugat dua, Bupati turut tergugat satu dan DPRD turut tergugat 2, pada pokoknya mereka meminta kepada kepala pengadilan meminta penyelesaian perkara gugatan yang diduga adanya pelanggaran hukum oleh tergugat dan mereka meminta kembali hak atas milik tanah yang berlokasi di Desa Cilangkap seluas 50 hektar,” pungkasnya.[]
Comment