Fitriani,S.Hi*: Mengapa Bendera Tauhid Ditakuti dan Dipersekusi?

Berita452 Views
Fitriani,S.Hi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Viral di media sosial foto sejumlah siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) mengibarkan bendera tauhid. Dalam foto tersebut, tampak sekelompok siswa berpose di halaman madrasah. Mereka mengibarkan dua bendera tauhid berwarna hitam bertuliskan kalimat Laa ilaaha illallah, Muhammadun Rasulullah. Ada juga siswa yang membawa bendera Merah Putih. Sementara pada bagian lain, terlihat spanduk dengan tulisan ‘MAN 1 Sukabumi’. (Liputan6.com)
Foto itu disorot oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Komisi VIII DPR membidangi bidang keagamaan dan bermitra dengan Menteri Agama. Ace langsung mention Menag Lukman di cuitannya. “Pak Menag @lukmansaifuddin mohon segera diklarifikasi tentang penggunanaan atribut bendera ini yang kabarnya berada di MAN 1 Sukabumi. Seharusnya Madrasah, apalagi yang dikelola @Kemenag_RI harus mengedepankan semangat NKRI daripada penggunaan bendera yang identik dengan organisasi yang terlarang,” cuit Ace.
Menyikapi hal ini tim Kemenag sudah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait kegiatan yang nampak dalam foto tersebut.Sejak semalam sudah ada tim khusus dari Pusat yang ke lokasi untuk investigasi.
 Saat ini proses penanganan di lapangan masih sedang berlangsung, terang Menag melalui akun twitternya @lukmansaifuddin, Minggu (21/7/2019) siang. Kami serius menangani kasus ini, lanjutnya, seperti dikutip dari situs Kemenag.
Jika kita melihat reaksi yang diberikan oleh Kemenag ini seolah-olah Bendera tauhid ini adalah sesuatu yang haram untuk dikibarkan dengan alasan ini adalah bendera yang sering dipakai oleh ormas terlarang. Ormas terlarang manakah yang dimaksud apakah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)? Padahal tidak ada amar putusan UU yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang hanya dicabut BHP nya saja. 
Kemudian sejak awal dan adanya peristiwa pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser beberapa waktu lalu sudah dijelaskan bahwa bendera tauhid ini bukan benderanya HTI, namun ini adalah benderanya kaum muslim yang merupakan warisan dari Rasulullah SAW. 
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
Artinya: Rayah Rasulullah Saw berwarna hitam dan Liwa beliau berwarna putih.” (HR Imam Tirmidzi dan Imam Ibn Majah dari Ibn Abbas)
Sejatinya Kaum Muslim harusnya bangga dengan bendera tauhid ini. Bukan malah anti dan mempersekusi. Karena Kalimat tauhid inilah yang menjadi dasar dalam beragama Islam. Dan sebagai seorang muslim seharusnya kita bangga mengibarkan bendera tauhid ini. Apalagi ketika yang mengibarkannya adalah para remaja Islam, harusnya kita semakin bangga karena para generasi Islam saat ini bangga dan dekat dengan agamanya. 
Untuk itu kepada bapak Kemenag yang terhormat, hal apa yang mendasari para siswa ini harus diinvestigasi? Mereka tidak terlibat tawuran, narkoba, pergaulan bebas yang menjerumuskan masa depan mereka. Justru mereka bangga dengan ajaran agamanya. Bukankah hal ini seharusnya diapresiasi? 
Sebagaimana disebutkan oleh pakar hukum dan juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI dan sekjen LBH PELITA UMAT,  Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H tidak ada larangan untuk mengibarkan bendera tauhid karena memang bukan benddera terlarang sebagaimana beliau sebutkan. 
Pertama, tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah “;
Kedua, tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah” bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut;
Ketiga, terkait tindakan Menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid? dan/atau patut diduga ada motif dan kepentingan politik tertentu? Hal ini yang harus diklarifikasi oleh Menag agar tindakan Menang tidak dinilai oleh masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam;
Keempat, semestinya Menag melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi;
Kelima, bagi setiap orang yang berusaha melakukan tindakan perampasan dan penyitaan terhadap Bendera Tauhid milik orang lain tanpa hak, maka terancam pidana 9 (sembilan) tahun penjara sebagaimana pasal 368 KUHP dan termasuk tindakan persekusi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid adalah perbuatan melanggar hukum;
Keenam, bagi masyarakat yang dipanggil dan/atau diperiksa terkait pengibaran bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut karena mengibarkan bendera tauhid BUKAN PERBUATAN PIDANA.
Maka sebagai kaum muslim harusnya kita memuliakan kalimat tauhid ini. Apalagi sekelas Menteri agama, harusnya mengapresiasi bukan malah menginvestigasi. Dan harusnya kita bangga dengan aksi para siswa-siswi ini. Karena mereka telah berani menunjukkan kecintaannya kepada bendera tauhid ini disaat banyak diantara para generasi yang phobia dengannya. Dan keberanian seperti ini yang harus ditanamkan pada generasi saat ini.
Selain mengibarkannya, agar para generasi juga bangga menjadi pejuang kalimat tauhid ini untuk bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan penerapan Islam Kaffah.  Wallahu`alam bisshawab.[]

*Founder Forum Silaturahmi Tokoh Muslimah Deli Serdang

Comment