Fitriani,S.H |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Bukan baru kali ini saja, namun sudah terjadi berulang kali. Kali ini melibatkan artis VA bintang serial FTV dan AS Seorang model panas dari majalah popular yang disebut-sebut ditangkap polisi di Surabaya terkait kasus prostitusi online. Dan cukup mencengangkan AV satu kali kencan mendapat bayaran 80 juta, tarif yang cukup fantastis ditengah ekonomi yang sedang sulit saat ini.
Terlibatnya para artis dalam prostitusi online ini semakin hari semakin banyak dan terus meningkat. Bisa dilihat sepanjang tahun 2015 lalu, kasus pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan itu menjadi sorotan dan lazim dilakukan. Dimulai tertangkapnya model AA bersama mucikari RA di sebuah hotel di ibu kota pada bulan Mei, lalu, AS diciduk di Surabaya pada pertengahan tahun 2015 dan terakhir digrebeknya artis NM dan finalis kontes kecantikan PR di tempat menginap mewah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada awal Desember 2015. (tribunnews.com).
Semakin maraknya prostitusi online baik yg dilakukan perempuan dari kalangan biasa maupun kalangan artis disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah budaya hedonisme yang tumbuh subur di tengah masyarakat kita. Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia. Jadi manusia akan bertindak dan bertingkah laku dengan tujuan mendapatkan kesenangan dan kenikmatan hidup tanpa memandang apakah tindakannya itu bertentangan dengan norma agama atau tidak.
Seolah difasilitasi, gaya hidup hedonisme ini tumbuh subur dialam kapitalisme demokrasi yang tengah diterapkan di negeri tercinta ini. Dalam sistem kapitalisme, ada empat kebebasan yg harus dijunjung tinggi. Salah satunya adalah kebebasan berperilaku dan didalamnya termasuk aktivitas prostitusi online ini.
Demi gaya hidup Orang bebas berperilaku apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Bahkan dalam ranah hukum pun, pelakunya tidak bisa dijerat sanksi hukum. Maka wajar prostitusi online ini semakin hari semakin marak seperti cendawan dimusim hujan, terus menjamur. Apalagi zina tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Sehingga, tidak ada satu pun orang, termasuk aparat hukum, boleh melarangnya, apalagi menghukum pelakunya. Sebagaimana yang kita saksikan VA setelah diperiksa, dibebaskan dan berstatus saksi, hanya dikenai wajib lapor. Pemesannya juga sama. Sementara dua mucikari yang diciduk bersama VA ditahan dan akan dijerat pasal pelanggaran UU ITE.
Maka untuk mengakhiri kasus prostitusi online ini hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan Islam secara kaffah. Islam sebagai agama yang sempurna mampu memberikan penyelesaian terhadap semua permasalahan yang menimpa bangsa ini termasuk kasus prostitusi online. Karena Dalam Islam, setiap muslim yang menjalankan setiap aktivitasnya wajib menyesuaikan diri berdasarkan perintah dan larangan Allah SWT. Kesenangan itu bukan sekedar memuaskan kebutuhan jasmani dan mencari kenikmatan, melainkan mendapatkan keridhaan Allah.
Dari segi tingkah laku, setiap muslim juga wajib terikat dengan aturan Islam. Maka perbuatan zina tergolong tindak pidana dan bagi pelakunya berhak diberikan sanksi tanpa ada perasaan belas kasihan. Negara wajib menerapkan hudud (bentuk pelanggaran dan sanksinya ditetapkan Allah SWT) dan uqubat (sanksi pidana) untuk melindungi individu dan masyarakat.
Kembalinya aturan Islam di tengah kehidupan masyarakatlah yang akan membebaskan perempuan dari tujuan hidup yang salah. Yaitu dengan tegaknya sistem Islam dalam kehidupan bernegara. Dan hal itu tidak dapat diraih kecuali kita mengambil Islam secara total. Dengan menerapkan Islam Kaffah dalam bingkai Khilafah. Wallahu`alam bisshawab.[]
Penulis adalah anggota Forum Silaturahmi Muslimah Deli Serdang
Comment