Fitriani S.Pd*: Tapera, Pelengkap Penderitaan Rakyat

Opini647 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Berbagai macam program yang mengatasnamakan gotong royong sepertinya sering menjadi pilihan pemerintah di negeri ini. Setelah program BPJS yang katanya sistem gotong royong dan menuai diskursus di tengah rasa pilu rakyat di masa pandemi, kini program Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat juga telah resmi disahkan.

Dilansir merdeka.com, Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Jadi Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Sehingga melalui program ini, para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen. Konsepnya sama seperti BPJS, berlaku secara menyeluruh.

Tentu saja program ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Pengamat Tata Kota dan Perumahan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna dalam lamannnIndonesia.com, (06/06/2020) mengkritik Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, program itu tidak menjamin peserta memiliki rumah, meskipun peserta membayar iuran.

Begitu pula para pengusaha di Jakarta, mereka telah menyampaikan keberatan atas PP ini. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang seperti dikutip Kompas, (04/06/2020) menuturkan keberatan atas program baru ini. Tapera justru dianggap semakin membebani pengusaha dan pekerja. Apalagi bisnis saat ini sedang terpuruk. Bahkan pengusaha di DKI mengusulkan PP ini dicabut saja.

Sarman menambahkan untuk membayar tanggungan BPJS karyawan saja susah apalagi jika ditambah Tapera, mereka angkat tangan. Ia meminta harusnya pemerintah memberikan dukungan agar para pengusaha bisa segera bangkit. Bukan malah memberikan beban.

Sungguh sebuah ironi, lagi-lagi rakyat harus membayar sesuatu yang belum pasti mereka dapatkan. Program ini wajib diikuti oleh semua pekerja seperti PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta tanpa terkecuali. Setiap bulan gaji mereka harus terpotong sebagaimana iuran seperti BPJS sebelumnya.

Menambah Derita Rakyat

Sistem ekonomi kapitalistik selalu melahirkan tata aturan yang tidak pro rakyat dan justeru membebankan  rakyat.

Di balik konsep ekonomi kapitalistik ini,  Pemerintah selalu mencari celah untuk dapat menambah beban rakyat atas nama gotong royong. Lebih parahnya lagi program yang sangat kapitalistik ini disahkan di tengah wabah corona yang melanda. Di saat rakyat berduka atas kematian akibat serangan corona.

Jika program ini terlaksana, apakah pekerja akan benar-benar mendapatkan manfaat dari iuran yang mereka bayar per bulannya? Apakah ada jaminan dan kepastian uang mereka akan dikembalikan suatu hari nanti? Terlebih, jika kita melihat aturan dalam Tapera yang nantinya akan mempriortaskan pekerja yang belum memiliki rumah sama sekali dan penghasilan. Sedangkan yang tak memenuhi persyaratan akan tetap membayar, dengan iming-iming bisa mengajukan dana pinjaman untuk renovasi lewat bank. Meskipun penawaran suku bunganya rendah, tetap saja yang diuntungkan para kapitalis.

Apalagi Indonesia sebagai negeri yang korupsinya nomor 4 di Asia Tenggara. Sehingga tidak bisa menjamin Tapera akan aman-aman saja dan tidak disalahgunakan. Sebab banyak sekali tikus-tikus berdasi yang membuat rakyat tidak begitu saja percaya 100% pengelolanya akan amanah.

Secara tidak langsung program ini menjadi bukti bagaimana lepas tangannya negara dalam mengurus rakyatnya. Termasuk kewajiban negara dalam menyediakan kebutuhan primer, seperti rumah yang layak bagi rakyat. Dengan program ini tampak bahwa pemerintah lagi-lagi meletakkan tanggung jawab itu kepada rakyat.

Bila dikaji,  UU Tapera bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana aturan tersebut mengungkap negara wajib mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara, PP Tapera dan UU Tapera tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab bagi penyediaan dana perumahan MBR.

Padahal, mestinya penguasa memiliki rasa empati kepada rakyat di tengah pandemi ini. Kalau memang ingin mewujudkan perumahan untuk rakyat, maka harus diberikan secara cuma – cuma khususnya kepada rakyatnya yang fakir dan miskin.

Dengan demikian pemerintah betul – betul bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat terkait pemulihan dan atau rumah sebagai tempat tinggal.

Namun apakah dengan konsep ekonomi kapitalis yang tidak Pancasilais ini dapat mewujudkan dan merealisasikan butir sila ke lima dari Pancasila?

Islam Mewujudkan Riayah Terbaik

Negara bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya meliputi sandang, pangan dan papan. Inilah yang ada dalam sistem Islam, sistem yang berasal dari sang Pencipta seluruh alam dan seisinya. Bagaimana tidak, Islam menjadikan kepemimpinan sebagai periayah (pengurus) urusan rakyat. Sebuah amanah yang tanggungannya dunia dan akhirat. Sehingga tak akan berani membebani rakyat dengan beban sekecil apa pun.

Islam memiliki aturan paripurna yang membuat negara memiliki berbagai macam pemasukan. Pemasukan yang bukan berasal dari pajak atau sejumlah iuran dan pungutan lainnya, melainkan dari mengelola SDA yang ada.

Belum lagi dari fa’i dan kharaj seperti ghanimah, jizyah, kharaj, status kepemilikan tanah, dan dharibah. Sehingga negara akan mandiri dan maksimal menjalankan amanah dalam hal mengurusi rakyat.

Maka wajarlah kiranya jika kini, kita semua merindukan akan kehidupan yang diatur dengan tatanan Islam. Sebuah kehidupan yang membawa pada kesejahteraan dan ketentraman yang hakiki. Tak ada lagi penderitaan dan kedzaliman. Wallahu A’lam Bissawab.

*Praktisi Pendidikan

Comment