Fika Faradia, SEI*: Mampukah RUU P-KS Menyelesaikan Masalah Kekerasan Seksual?

Berita422 Views
Fika Faradia, SEI
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan RUU P-KS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) kembali menyeruak semenjak digelarnya aksi penolakan RUU tersebut oleh para Aktivis Aliansi Gerakan Peduli Perempuan di kawasan Car Free Day (CFD) Dago, Kota Bandung sepekan yang lalu. 
Menurut mereka jika RUU PKS disahkan akan berpotensi meningkatnya perilaku seksual yang bertentangan dengan agama, budaya dan norma sosial di masyarakat Indonesia. (Republika.co.id, 21/07/2019).
Memang jika dilihat secara sekilas dari namanya RUU ini seolah – olah baik, namun jika dipelajari lebih detail, ternyata tidak. Pasalnya, definisi kekerasan seksual di RUU ini adalah perbuatan seksual yang dilakukan secara paksa. Hal ini bisa ditafsirkan jika tidak ada paksaan / saling suka rela melakukan perbuatan seksual, meskipun bukan pasangan suami istri yang sah di mata agama, maka tindakan tersebut tidak termasuk kategori kekerasan seksual yang bisa dikenai sanksi dan hukuman oleh negara. Dari sini terlihat bahwa peran agama apalagi Islam ditiadakan. 
Kemudian pertanyaannya, mampukah RUU P-KS ini menyelesaikan masalah kekerasan seksual yang banyak terjadi di negeri ini? Jawabannya tidak. Karena seandainya RUU ini disahkan, maka justru akan menjadi cela baru untuk melakukan perzinahan di bawah payung hukum yang dilegalkan negara. Akan semakin menyuburkan perzinahan atas dasar suka rela yang dilindungi negara tak terkecuali para remaja. 
Bagaimana nasib negeri ini, jika para remaja yang notabene mereka adalah generasi penerus bangsa terjerumus dan rusak dengan perzinahan, lalu hamil di luar nikah? Sungguh naas dan semakin suram masa depan negeri ini.
Sehingga kita butuh solusi untuk menuntaskan masalah ini dengan mencari akar masalahnya. Menurut sebagian kelompok, kekerasan seksual ini terjadi akibat dampak ketimpangan gender. Menganggap Islam merendahkan wanita seperti larangan wanita menjadi kepala negara, ketentuan waris, dll sehingga bisa seenaknya dilecehkan. Lalu mereka menuntut kesetaraan gender lewat ide Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang sejatinya ide itu muncul dari barat. Diaruskan untuk menyerang dan mendiskreditkan ajaran Islam. 
Padahal Islam memandang wanita memiliki derajat yang sama dengan laki-laki. Bahkan seorang ibu (wanita) mendapatkan kemuliaan yang harus dihormati lebih dahulu. Terbukti pada masa Khalifah Umar Bin Khatab, setiap ibu mendapatkan jaminan kesejahteraan terutama bagi para ibu yang sedang menyusui. Jadi, Sangat keliru jika menganggap dampak ketimpangan gender adalah akar masalah kekerasan seksual ini.
Sehingga akar masalah yang sesungguhnya dari kekerasan seksual ini adalah karena penerapan sistem kapitalisme demokrasi yang buruk. Yang didalamnya membawa paham sekuler, yaitu memisahkan agama dari pengaturan kehidupan kita sehari – hari dan paham liberal (kebebasan) dalam segala hal baik dalam bentuk pemikiran maupun perbuatan. Bebas dan mudahnya mengakses situs-situs porno serta pelegalan miras di negeri ini adalah beberapa wujud hasil dari pemahaman tersebut.
Untuk itu solusi yang seharusnya ialah :
1. Menghilangkan paham sekuler, liberal dan berbagai paham buruk lain yang menjadi sebab terjadinya masalah kekerasan seksual. 
2. Meningkatkan ketaqwaan individu sebagai benteng dari segala perbuatan yang tidak sesuai dengan Islam dan norma sosial
3. Mewujudkan kontrol masyarakat, amar makruf nahi munkar sebagaimana yang diwajibkan dalam Islam
4. Menegakkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi masyarakat yang melanggar oleh negara. Dengan begitu tidak akan mudah masyarakat berbuat kekerasan seksual, zina, dan perbuatan lainnya yang menyimpang dari norma sosial dan agama. 
Dan itu semua hanya bisa terealisasi di suatu negara yang menerapkan Islam secara paripurna (kaffah) dalam sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyah yang sesuai dengan metode kenabian. 
Sistem pemerintahan yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW dan para khulafaur rasyidin serta terbukti melindungi rakyatnya sekitar 13 abad. Bukti perlindungan ini juga terjadi pada masa Khalifah Mu’tashim Billah. 
Ketika itu, ada seorang wanita muslim yang diganggu dan dilecehkan kehormatannya dengan cara kain bajunya dikaitkan ke paku oleh orang kafir, sehingga saat sang wanita itu berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Dan wanita itu berteriak memanggil nama khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafadz yang cukup terkenal “waa mu’tashimaah!” maka Khalifah Al-Mu’tashim pun menurunkan puluhan ribu pasukannya untuk menyerbu kota Amoria, menghancurkan orang kafir yang ada di kota tersebut. 
Luar biasa besar perlindungan seorang khalifah terhadap kehormatan seorang wanita dalam Khilafah. Persoalan aurat seorang wanita yang tersingkap saja sudah sangat menjerakan hukumannya bagi pelaku dan yang menyaksikan. Sehingga mampu menjadikan orang yang hendak berbuat pelecehan terhadap wanita sekecil itu berpikir ribuan kali. Apalagi melakukan hal yang lebih besar dari itu yaitu kekerasan / kejahatan seksual. 
Oleh sebab itu, kita butuh menegakkannya kembali. Sistem yang menjaga kehormatan wanita baik muslim maupun non muslim. Karena itu adalah hak mereka sebagai warga negara Khilafah Islamiyah yang rahmatan lil ‘alamin. Sudah saatnya kaum muslimin bangkit dan ikut dalam barisan pejuangnya. Dengan terus mengkaji, mengamalkan serta mendakwahkan Islam Kaffah lewat pemikiran bukan kekerasan. Wallahu A’lam Bishowab.[]
*Penulis Buku Antologi Catatan Hati Muslimah Perindu Surga

Comment