Fidalia Siti Novrianty, S.KM |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perempuan adalah Makhluk mulia yang Allah ciptakan ke dunia. Selain Fitrahnya sebagai perhiasan, di sisi yang lain perempuan menjadi asset berharga dan disalahgunakan untuk era saat ini. Ditemukan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat ada 29 perempuan jadi korban pengantin pesanan di China sela periode 2016-2019. Perempuan dengan iming-iming diberi nafkah besar dibawa dan dinikahkan dengan lelaki di negara tersebut (voaindonesia.com 24/06/2019).
Kabar terbaru dari tanah air di Tuban, seorang suami tega menjual istrinya dan melakukan seks bersama. Sang Suami ini menjual istrinya dengan tarif rata-rata Rp.1.5 juta (Tribun-Bali.com, Jumat, 5 Juli 2019). Dua kabar berita ini merupakan satu fakta terbaru bahwa perempuan masih dijadikan sebagai komoditas didalam perdagangan. Jika Kasus pertama terjadi di Negeri China berbeda dengan di Indonesia, tetapi kesamaan dari peristiwa ini dilatar belakangi faktor ekonomi.
Bahaya terhadap kaum hawa ini akan terus terjadi jika tidak ada aturan dan kebijakan didalam perlindungan perempuan. Selama alasan ekonomi dan kapitalisme menjadi pandangan hidup kasus seperti ini akan terus terjadi.
Tidak dipungkiri di Era Milineal dengan mudahnya akses tindakan perdagangan perempuan menjadi ladang bisnis yang tidak wajar diperdagangkan. Internet akhirnya menjadi sarana yang memudahkan untuk melakukan kejahatan yang tidak layak menjadikan perempuan sebagai obyek utamanya. Dan lagi-lagi dengan alasan ekonomi, hati nurani keluarga menjadi buta terhadap uang. Hal ini terungkap dengan kejadian diatas.
Ada Apa dengan hal ini?
Kasus perdagangan perempuan bukanlah hal yang baru, fenomena yang sesungguhnya di ibaratkan seperti gunung es yang hanya terdeteksi sedikit di permukaan. Banyak modus yang dijanjikan kepada mereka. Jika di Interpretasikan secara deskriptif dari hasil penelitian yang ada, kasus perdagangan perempuan disebabkan karena : Kemiskinan, pendidikan rendah, kawin usia dini, ketidaktaatan agama, bahkan mirisnya orangtua terlibat di dalam praktek perdagangan perempuan.
Harus kembali di analisis dengan tajam penyebab dan penanggulangan dari tindakan perdagangan perempuan. Secara tidak langsung Pemerintah memiliki peran penting di dalam hal ini. Selain rendahnya pemahaman dan tidak dipegangnya ketaatan kepada sang Khaliq, era milineal mudahnya akses teknologi ke dunia online juga menjadi masalah yang harus diperhatikan dalam hal ini. Manusia adalah makhluk mulia yang diciptakan oleh Allah, memiliki hak untuk kepemilikan yang ada sesuai fitrahnya, Makhluk terbaik di muka bumi yang seharusnya tidak menjadi objek perdagangan.
Tindak perdagangan budaya Jahiliyah.
Sejarah perdagangan manusia sebenarnya sudah terjadi sejak sebelum Rasulullah hadir, semenjak adanya perbudakan, ini yang menjadi alasan terjadinya peperangan antar kabilah dan faktor lain yang menyebabkan seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya. Kondisi jahiliyah ini sudah dihapus ketika Islam datang bersama Rasulullah.
Saat ini kembali terjadi. Jika di lihat dari pandangan Islam sendiri tidak boleh memperdagangkan manusia. Diriwatkan dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah bersabda, Allah berfirman, “Tiga Golongan yang aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat pertama, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua, eseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan yang ketiga seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi dia tidak membayar upahnya. Perdagangan merupakan budaya jahiliyah, di dalam syariat Islam pun terlarang bagi manusia.
Solusi mengatasi Tindak Perdagangan Perempuan.
Kejahatan terjadi dikarenakan selain lemahnya aturan yang mengikat, tidak adanya pengawasan dan pengontrolan penuh dari masyarakat dan negara juga disebabkan mudahnya sarana yang memfasilitasi dari kejahatan tersebut. Era milineal memiliki tantangan yang besar bagi masyarakat. Arus Barat yang sedemikian masuk membuat akal berfikir manusia semakin minim dalam melakukan hal seperti perdagangan manusia. Alasan ekonomi menjadi latar belakang kejahatan ini terjadi.
Adapun solusi mengatasi tindak perdagangan Perempuan ini, harus memandang dari berbagai lini. Ketaqwaan individu, kontrol masyarakat serta peran serta pemerintah didalam melindungi dan menjadi payung hukum tertinggi di dalam negaranya.
Individu harus memiliki ketaatan pada Allah, dalam kondisi apapun tidak tergoda untuk melakukan tindakan asusila seperti ini. masyarakat harus dibuka matanya untuk saling peduli mengingatkan ber amar ma’ruf nahi mungkar.
Semua hal ini akan terealisasi jika aturan Allah diterapkan secara kaffah ke tengah-tengah umat. Dan payung perlindungan tertinggi adalah Pemerintah harus memiliki aturan tertinggi selain pencegahan terjadinya tindakan, penanggulangan hingga sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggar. Dalam hal ini terutama perempuan akhirnya merasa lebih terlindungi dan mampu kembali menjalankan fitrahnya sebagai perempuan. wallahu a’lam bishawab.[]
*Aktivis dan Komunitas Muslimah Jambi Peduli Generasi
Comment