Ferdinand Hutahaean: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi Kekuasaan

Berita505 Views
Ferdinand Hutahaean, pimpinan Rumah Amanah Rakyat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Selalu
ada pilihan dalam bersikap. Begitulah kita memulai mengurai cara
pandang tentang kekuasaan. Pilihan dalam bersikap oleh siapapun yang
memegang kekuasaan sangat menentukan kualitas sebuah perjalanan bangsa.
Kualitas baik hanya akan lahir dari penguasa berkarakter baik.Termasuk
dalam bagaimana bersikap menegakkan hukum. Seorang penguasa yang
menghormati hukum dan menempatkan hukum sebagai panglima, sudah barang
tentu akan mengambil sikap untuk tidak mencampuri penegakan hukum dan
mebiarkannya berjalan sesuai ketentuan hukum, meski permasalahan hukum
tersebut mendera saudara, keluarga atau sahabat. 
Penegakan Hukum Dalam Politik
Proses
politik terutama agenda demokrasi baik agenda demokrasi nasional maupun
agenda demokrasi lokal daerah selalu tidak lepas dari sebuah proses
yang berdasar kepada aturan-aturan yang menjadi hukum dalam perjalanan
agenda politik itu sendiri. Semestinya memang begitu, karena tidak
boleh politik berjalan tanpa hukum yang mengatur, meski hukum itu
sendiri lahir dari sebuah proses politik.
Semua
agenda pemilihan baik legislatif maupun eksekutif diatur dengan
ketentuan tidak membolehkan adanya kampanye hitam, meski membolehkan
kampanye negatif. Kampanye hitam adalah sebuah pelanggaran karena
bersifat fitnah dan kebohongan.Beda dengan kampanye negatif yang
memunculkan fakta dan bukti. 
SBY, AHY dalam Pilkada
Pilkada
DKI Jakarta memang harus kita akui adalah Pilkada terpanas dari seluruh
pilkada serentak yang berlansung saat ini memasuki agenda kampanye
tertutup. Belum memasuki kampanye akbar seperti dilapangan terbuka. Dari
proses politik itu, maka seluruh tim pemenangan setiap calon pasti
bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan cagubnya. Dari upaya
memenangkan pasangan cagub itu, bahkan tidak jarang dimunculkan kampanye
hitam yang dibungkus seolah kampanye negatif. 
Secara
khusus kita kali ini kita menyoroti tudingan kampanye hitam terhadap
AHY yang mengaitkan penegakan hukum kasus korupsi terhadap kader Partai
Demokrat dengan SBY dan AHY. Penegakan hukum terhadap kader Partai
Demokrat yang melakukan korupsi itu dirubah menjadi seolah-olah itu
adalah dosa SBY dan AHY. Yang korupsi adalah orang lain, tapi kampanye
hitam itu menjadikan seolah korupsi tersebut adalah dosa AHY dan SBY.
Tidaklah elok dan sesungguhnya menjadi dosa besar jika kita melimpahkan
dosa orang lain kepada orang lainnya. Tidaklah elok dan menjadi dosa
jika melimpahkan dosa korupsi kader Partai Demokrat itu kepada SBY dan
AHY. Dosa dan kesalahan tidak bisa dialihkan dengan alasan apapun
karena itu tanggung jawab pribadi masing-masing.
Menegakkan Hukum Tanpa Intervensi
Selain tidak elok, melimpahkan kesalahan kepada orang lain juga adalah perbuatan dan cara pandang keliru. 
Publik
harus melihat penegakan hukum terhadap kader Partai tersebut adalah
bukti konsistensi sebuah sikap penguasa saat itu yaitu Presiden RI Ke 6
Soesilo Bambang Yudhoyono yang tidak mau mengintervensi penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi kekuasaan, maka proses hukum
itu bisa berlangsung sesuai ketentuan.Bukanlah hal yang tidak bisa
dilakukan oleh SBY untuk menyelamatkan kader Partainya dari tangan
penegak hukum. Tapi karena sikap menjunjung tinggi hukum, maka SBY
menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berkeadilan. 
Saat
ini adalah menjadi aneh jika menyalahkan seorang Presiden yang tidak
mau mengintervensi penegakan hukum dan mengaitkannya kepada AHY yang
sedang berlaga di kontestasi politik Jakarta. Justru sebaliknya, publik
harus lebih berpihak kepada SBY yang memberikan ruang penegakan hukum
tanpa intervensi karena sikap itulah yang benar.
Coba
kita sedikit merenung, kira-kira penguasa sekarang dan partai-partai
pendukung Ahok apakah juga bersikap seperti SBY tidak mengintervensi
hukum atau sebaliknya?
 
Mari kita jawab didalam hati dan
menentukan sikap harus berpihak kepada siapa. Saya pribadi memilih
berpihak kepada pemimpin yang tidak mengintervensi penegakan hukum. []

Comment