RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Beberapa hari ini Indonesia dihebohkan dengan adanya kapal ikan milik China di perairan Natuna yang dinilai telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Seperti yang dilansir berbagai sumber media, Hubungan Indonesia dan China baru-baru ini memanas lantaran pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan kapal Negeri Tirai Bambu di perairan Natuna, Kepulauan Riau tersebut.
Semua kisruh itu berawal pada akhir 2019, di mana Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna.
Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna. (cnbcindonesia.com, 05/01/2020).
Kapal-kapal China melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut Natuna yang merupakan bagian dari Indonesia.
Indonesia bersikap tegas akan hal ini. Indonesia menyatakan klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS.
Juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020), menanggapi bahwa pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China.
“Posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan sehari sebelum kemarin dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi,” kata Geng dalam keterangan pers tertulis berbentuk tanya-jawab itu.
“Saya ingin menegaskan bahwa posisi dan dalil-dalil China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters). Keputusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal dan tidak berkekuatan hukum, dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui itu,” tutur Geng.
Para menteri juga sudah mengadakan rapat koordinasi pada Jumat (3/1/2020). Rapat dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md. (detik.com, 04/01/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan bernegosiasi dengan pemerintah China terkait dengan persoalan perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral. (cnnindonesia.com, 05/01/2020).
Terlepas dari konflik Indonesia dan China mengenai laut Natuna, di sisi lain mereka memiliki hubungan harmonis dalam bidang Ekonomi. Bahkan, berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia(BI) periode terbaru, yakni per September 2019 menurut negara pemberi kredit, utang Indonesia yang berasal dari China tercatat sebesar 17,75 miliar dollar AS atau setara Rp 274 triliun (kurs Rp 13.940).
Posisi utang Indonesia terhadap China ini meningkat tipis dibandingkan per Agustus 2019 yang mencatatkan utang sebesar Rp 17,09 miliar dollar. Bisa jadi inilah yang mengakibatkan mereka menganggap bahwa China adalah negara sahabat. Padahal mana ada sahabat yang merampas hak milik sahabatnya sendiri?
Kabupaten Natuna, adalah salah satu kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Sumatra dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan.
Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan. Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas.
Cadangan minyak bumi Natuna diperkirakan mencapai 1. 400.386.470 barel, sedangkan gas bumi 112.356.680.000. Daratan yang dikelilingi oleh lautan, itulah sebutan negeri zamrud khatulistiwa ini yang memiliki kurang lebih 17.000 pulau.
Salah satu negeri yang garis pantainya terpanjang di dunia. Dengan 70% wilayah yang berupa perairan, membuat negeri ini kaya akan sumber daya laut mulai dari ikan, hingga mutiara.
Sungguh aset SDA yang luar biasa. Kekayaan alam yang tidak dapat dirasakan oleh rakyat. Padahal sumber daya alam adalah harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya haruslah untuk kepentingan umum. Bukan malah diberikan kepada pihak swasta. Di manakah orang-orang yang selalu berteriak kedaulatan NKRI harga mati ketika melihat SDA negaranya dirampas oleh komunis China?
Satu persatu lepasnya kepemilikan sumber daya alam ke tangan asing, tidak lepas dari adanya penjajahan kapitalis. Meraup keuntungan sebanyak-banyaknya menjadi alasan mendasar para kapitalis bergerilya mencari lumbung emas dan perairan yang memiliki keanekaragaman kekayaannya di negeri lain dan menguasainya.
Sementara dalam Islam, hal tersebut tidak dibenarkan. Sebagaimana seorang sahabat pernah datang kepada Rasulullah SAW. Lalu meminta (tambang), Ibn al-Mutawakkil berkata” (maksudnya tambang) yang berada di jalan Ma’rib. Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi. Seorang di majelis itu berkata (kepada Nabi SAW). Apakah anda tau apa yang anda berikan? Sesungguhnya anda memberikan dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, Rasulullah lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR. Abu Dawud. at-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).
Sebab, barang tambang dalam Islam dihukumi sebagai kepemilikan umum. “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud).
Karena itu, status tambang dan segala sumber daya alam Natuna lainnya adalah barang milik umat, maka pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management).
Pun, hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Maka pemberian izin atau perpanjangan izin kepada swasta/asing untuk menguasai lautan menyalahi ketentuan syariat. Wallahu a’lam bishowab.[]
*Mahasiswi Universitas di Makassar
Comment