RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dilansir dari harian Kompas.Com, pada November lalu Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penegakkan protokol kesehatan covid-19.
Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 november 2020 ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (11/20)
Kapolri bahkan tidak segan mencopot dua jenderal bintang dua yang menjabat selaku Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Kepolisian juga melakukan pemanggilan terhadap dua Gubernur yakni Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Lantas pihak HRS (Habib Rizieq Shihab), yang dinyatakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di rumah tahanan.
Di sisi lain, kasus pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye pilkada 2020 mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, terdapat 375 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kurun 6-15 oktober 2020. Angka pelanggaran tersebut bertambah 138 kasus bila dibandingkan dengan pengawasan pada kurun waktu sebelumnya, yaitu pada 26 september hingga 5 oktober yaitu 237 kasus.
Tercatat, ada 233 peringatan tertulis yang diberikan Bawaslu pada pelanggar protokol kesehatan didalam rentan masa pengawasan sepuluh hari kedua.
Bawaslu mencatat ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan 10 hari pertama yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.
Komisi pemilihan umum (KPU) mencatat terdapat sekitar 79.241 orang petugas KPPS yang dinyatakan reaktif covid-19. Sementara itu, di KPU Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan terdapat 12 orang positif Covid-19, terdiri dari tiga orang Komisioner, Kasubag Teknis, Operator Sirekap, dan lainnya.
Komnas HAM juga melaporkan terjadinya kerumunan saat pelaksanaan pemungutan dan terutama saat penghitungan suara seperti di TPS 22 Kel. Manahan saat kedatangan salah satu Calon Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di TPS.
Belum lagi puluhan ribu kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 yang tercatat di berbagai daerah di Indonesia, baik yang dilakukan lembaga ataupun individu dengan berbagai alasan.
Padahal sebagaimana penyataan Kapolri, bahwa penegakkan hukum harus adil bagi seluruh pihak tanpa pandang bulu.
Lalu mengapa realitasnya berbeda? Pada satu kasus yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, kepolisian begitu serius menyeretnya ke jalur hukum bahkan berbuntut drama panjang dan diwarnai kasus pembunuhan.
Namun mengapa tak berlaku sama bagi penyelenggaraan Pilkada, Kampanye dan agenda sejenisnya yang justru menimbulkan klaster baru dengan peningkatan jumlah kasus covid-19 yang tak bisa disepelekan? Bukankah realita yang disajikan kepolisian hari ini justru mengarahkan tanda tanya masyarakat? Kemanakah larinya keadilan yang disuarakan itu?
Padahal jika kita merenungi Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an surah al-maidah : 8 yang berbunyi : “hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Maka berlaku adil adalah wajib, baik berupa seruan keimanan maupun kemanusiaan. Tanpa pandang bulu, keadilan harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Lebih dari itu, tanggung jawab penegak hukum akan sangat berat di hadapan Allah kelak.
Maka dari itu seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Terutama dalam keseriusan penanganan pemutusan rantai penyebaran covid-19.[]
Comment