Fani Ratu Rahmani, S.Pd*: Kebijakan Pragmatis Dunia Pendidikan di Masa Pandemi

Opini592 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Berbicara tentang dunia pendidikan di masa pandemi belum juga menemui titik solusi hakiki. Berbagai persoalan pun bermunculan pasca kebijakan pembelajaran harus dilakukan dengan model pembelajaran jarak jauh atau secara daring.

Di awal pandemi, para orang tua kerap beradaptasi dan harus mengambil peran sebagai guru di sekolah untuk mendampingi anak belajar di rumah. Namun baru saja sepekan berjalan, muncul banyak persoalan. Salah satunya bentuk kekerasan yang diberikan orangtua terhadap buah hatinya baik verbal hingga fisik.

Tak hanya itu, berbicara pembelajaran jarak jauh maka erat kaitannya dengan fasilitas yang disediakan oleh negara. Pembelajaran daring membutuhkan fasilitas yang memadai agar bisa dinikmati oleh masyarakat seperti akses internet hingga kuota data untuk belajar. Apakah kendala ini berjalan mulus? Jawabannya tidak. Ya, karna muncul persoalan seperti tidak adanya gawai, kuota internet, hingga jaringan internet yang membuat proses pembelajaran tidak berjalan maksimal. Lantas, apa saja yang sudah dilakukan oleh negara?

Di awal pandemi, Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan bahwa dana BOS bisa dipergunakan untuk membeli kuota internet bagi para guru dan juga siswa afirmasi alias siswa yang tergolong tidak mampu secara ekonomi. Seiring berjalan, dana BOS ternyata dipangkas pula untuk pembayaran guru honorer yang ada di sekolah. Apakah persoalan sudah selesai?

Persoalan lain muncul kembali yakni keterbatasan dana BOS. Walhasil, sekolah mengambil kebijakan untuk membuka donasi dari para guru dan wali murid agar bisa memberikan bantuan sosial bagi murid yang orangtuanya terdampak secara ekonomi di masa pandemi.

Kini, riuh bantuan kuota yang diberikan oleh Kemendikbud kepada para guru, siswa, mahasiswa hingga dosen. Ini sering disebut kuota pelajar.

Kemendikbud memberikan kuota dengan besaran tertentu sesuai jenjang pendidikan, dikirimkan secara berkala dan dapat dipakai selama satu bulan. Kuota ini bisa digunakan untuk akses situs pendidikan dan situs umum menurut pembagian yang telah diatur oleh masing-masing provider.

Setelah sekolah mendaftarkan nomor telepon siswa di DAPODIK, kuota telah dibagikan hingga akhir September lalu. Ini adalah bentuk kerjasama Kemendikbud dengan provider swasta yang telah akrab di negeri ini. Para siswa pun akhirnya mempergunakan kuota tersebut saat pembelajaran daring.

Hanya saja, apakah solusi ini bisa menuntaskan? Jika bantuan kuota diberi tapi akses internet minim atau bahkan tidak ada, lantas bagaimana?

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyadari bahwa ada titik-titik wilayah tertentu di Indonesia yang masih belum tersedia jaringan internet dengan layanan 4G untuk menjangkau lebih dari 60 juta siswa yang harus mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pandemi virus corona Covid-19. (sumber : CNN indonesia).

Sayang beribu sayang, keterbatasan ini membuat dunia pendidikan tetap berada pada posisi stagnan karna kendala dan persoalan terkait fasilitas.

Bagaimana mungkin bisa menghasilkan generasi sesuai tujuan pendidikan, jika negara tidak sepenuhnya memerhatikan fasilitas yang seharusnya diberikan pada masyarakat?

Negara pun gagap menghadapi persoalan tiada bertepi di masa pandemi ini, termasuk juga sektor pendidikan. Kebijakan dibuat tanpa dukungan secara total terkait fasilitas pendidikan.

Di satu sisi justru pemerintah memilih menggandeng swasta dalam hal ini provider sebagai ujung tombak dan pemberi solusi.

Bantuan kuota pelajar diberikan bukan murni dana pendidikan dari negara. Ini adalah bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Menurut Johnny, tarif yang diberikan operator Telkomsel, Indosat Ooredoo, 3, XL Axiata, dan Smartfren untuk mendukung program kebijakan bantuan kuota data internet betul-betul sangat kompetitif. Pemerintah silau dengan potongan harga dari provider swasta dan justru mendukung agar bisa memberikan keuntungan bagi operator seluler dan bisa maju di sektor informasi dan komunikasi.

Kapitalisasi pun menyasar dunia dengan adanya jual beli kuota dengan provider swasta yang pasti memberikan keuntungan bagi mereka. Jutaan siswa di negeri ini dibiayai dengan bentuk kerjasama yang menguntungkan pihak swasta. Inilah potret buram sebuah negara yang lebih condong menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dalam urusan rakyat. dengan begitu tentu saja memberi peluang sebesar-besarnya untuk para pengusaha kapitalis meraup keuntungan.

Akses internet yang tidak memadai secara baik dan menyeluruh ini membuktikan bahwa pemerintah tidak cakap kurang bersungguh-sungguh mengatasi persoalan ini, padahal pemerintah tentu memiliki data dan peta daerah tertinggal. Mengapa baru bertindak saat pandemi? Kemanakah negara saat situasi masih dalam kondisi normal?

Sejatinya yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah pembangunan infrastruktur jaringan yang menunjang kegiatan daring dan gratis. Penyediaan kuota pun juga terbatas dan hanya bertahan hingga bulan Desember.

Poin pentingnya adalah negara harus menyadari tanggung jawabnya secara penuh dalam mengurus masyarakat tanpa keterlibatan swasta di dalamnya.

Berbagai kebijakan pragmatis yang ada seharusnya menyadarkan kita bahwa kapitalisme gagal mewujudkan kemaslahatan orang banyak.

Kapitalisme tidak pernah tulus dalam bertindak dan mengurus rakyat selain meraih keuntungan materi sebesar-besarnya. Alih-alih pemerintah mengeluarkan dana besar untuk pendidikan, pemasukan negara saja minim karena hanya bertumpu pada sektor pajak.

Mari, kita lihat bagaimana negara yang memakai Islam sebagai landasan untuk mengatur bermasyarakat dan bernegara.

Islam sebagai sebuah pandangan hidup memberikan aturan yang lengkap dan menjelaskan segala sesuatu untuk manusia. Allah ta’ala berfirman :

Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (TQS. An Nahl (16): 89).

Pendidikan dalam Islam turut menciptakan suasana kondusif melalui penerapan sistem-sistem hidup lainnya. Sebab dalam Islam negara memiliki fungsi sebagai pengurus dan penjaga umat, bahkan wajib memastikan agar sistem pendidikan ini berjalan sempurna. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Sistem ekonomi dan moneter Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk dukungan anggaran yang lebih dari memadai bagi terselenggaranya pendidikan berkualitas. Pemasukan untuk dunia pendidikan juga jelas, bisa berasal dari pengelolaan harta yang termasuk dalam kepemilikan umum.

Inilah keagungan sistem pendidikan Islam yang telah terbukti selama 13 abad di muka bumi ini.

Dalam Islam, negara wajib menjamin pendidikan seluruh warga dengan murah bahkan gratis dengan tetap memperhatikan kualitas.

Hal ini  tercatat oleh tinta emas sejarah peradaban Islam. Sebagai salah satu contoh adalah di Baghdad saat Khalifah Al Mustanir pada abad VI Hijriah mendirikan madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Al Muntashiriyah di Baghdad.

Sekolah ini memiliki sebuah auditorium dan perpustakaan yang dipenuhi berbagai buku yang cukup untuk mendukung proses belajar mengajar. Selain itu, madrasah ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit lengkap dengan para dokter yang senantiasa siaga di tempat.

Pada tahun 395 H Khalifah Biamrillah di Kairo mendirikan Madrasah Darul Hikmah. Madrasah ini adalah institut  pendidikan yang dilengkapi perpustakaan dan sarana serta prasarana pendidikan yang memadai. Perpustakaannya dibuka untuk umum. Setiap orang boleh mendengarkan kuliah, ceramah ilmiah, simposium, aktifitas kesusastraan dan studi agama.

Beginilah gambaran pendidikan dalam Islam. Fasilitas pendidikan adalah fasilitas terbaik hingga bisa menjadi pusat peradaban dunia. Warisan itu masih tersisa di Spanyol dan belahan dunia lain hingga kini.

Ini bentuk kegemilangan masa peradaban Islam. Jangankan persoalan sepele terkait kuota dan koneksi internet, lebih dari hal tersebut, negara bahkan menyediakan beragam kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali dengan didukung kurikulum pendidikan berbasis aqidah islam hingga berhasil mencetak generasi yang shalih dan shalihah.

Hal ini hanya bisa terwujud ketika umat berpaling dari  sistem kapitalisme Barat yang telah terbukti tidak mampu menegakkan keadilan termasuk dalam hal pendidikan. Wallahu a’lam bis shawab.[]

*Praktisi pendidikan

Comment