Eva Yulia* : Waspadai Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Berita528 Views
Eva Yulia

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA -– Ketua Yayasan di salah satu pesantren, Al (45), dan guru ngaji MY (26) di Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang masih anak-anak.

“AI dan MY sudah kita amankan dan kita lakukan oemeriksaan lanjutan. Peristiwa itu tejadi di salah satu pesantren yang ada di Kota Lhokseumawe, dimana AI bertindak sebagai pimpinan pesantren sementara MY merupakan guru ditempat tersebut,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampimgi Kasat Reskrimb AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres setempat, kamis ( 11/7/2019). (detik.com).

Kasus-kasus pelecehan seksual pada anak terus meningkat, ini menunjukkan betapa rusaknya kehidupan masyarakat. Sejatinya guru adalah tauladan untuk murid-muridnya, tapi yang terjadi malah menjadi ancaman untuk anak didiknya. Apalagi Aceh yang dikenal dengan serambi Makkah yang paling banyak pesantren, tapi fakta yang terjadi sekarang pimpinan pesantren yang terjerumus kedalam hal bejat itu.

Inilah buah penerapan sistem sekuler yang menjadi ancaman bukan hanya untuk satu atau dua orang tapi untuk seluruh kaum Muslim.

Persoalan-persoalan seperti ini timbul karena kemiskinan, rendahnya pendidikan, rusak dan tidak berfungsinya sebuah keluarga, kurangnya perhatian orang tua, serta diracuni dengan sejumlah sistem Liberal yang memberi peluang sebebas-bebasnya tanpa menjadikan agama sebagai tolak ukur dalam perbuatannya yaitu  halal dan haram, yang terpenting memuaskan nafsu atas nama kebebasan.

Minimnya keimanan seseorang, buruknya pengaruh lingkungan, maraknya pornografi yang bisa di akses dimana saja yang merangsang sehingga menuntut pemuasan. Ini juga merupakan salah satu penyebab abainya pemerintah untuk mengontrol sejumlah media, serta hukuman yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga kasus ini terus saja berulang.

Islam memberikan solusi untuk seluruh problematika umat, termasuk kasus kekerasan seksual. Dalam Islam jika kejahatan seksual yang dilakukan adalah zina, maka hukum rajam jika pelaku sudah menikah, atau dicambuk seratus kali jika belom menikah. Apabila kejahatan yang dilakukan adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati.

Dan apabila kejahatan hanya pekecehan seksual tanpa zina dan liwath maka hukuman ditentukan oleh qadhi dengan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera, serta dilaksanakan di depan umum sehingga siapapun yang menyakskan akan berfikir ribuan kali untuk tidak melakukan tindak kejahatan yang sama.

Begitulah Islam memberikan solusi, sehingga memberikan efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual. Sungguh penerapan Syariat Islam akan membawa keberkahan untuk seluruh umat Muslim.[]

*Member komunitas Revowriter, Aceh

Comment