RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pandemi COVID19 telah menyerang berbagai sektor sehingga mampu melemahkan dan memberikan dampak negatif yang cukup besar.Dampak negatif yang cukup besar menyerang sektor kesehatan dan ekonomi.
Efek domino sektor ekonomi adalah sektor pendidikan.
Akibat perekonomian yang memburuk masyarakat banyak yang berkurang pendapatan sampai kehilangan pekerjaan,membuat para pekerja yang notabanenya memiliki keluarga yang harus ditanggung biaya pendidikannya harus menelan pil pahit sulit membayar biaya pendidikan bahkan harus menghentikan anggota keluarga untuk sekolah bahkan kuliah.
Kuliah menjadi wacana yang menghangat akhir-akhir ini melihat proses perkuliahan yang harus tetap berjalan dengan sistem online yaitu mahasiswa tetap kuliah di rumah dengan menggunakan aplikasi tertentu untuk perkuliahan,sehingga harus membeli kuota internet atau membayar tagihan WiFi.
Kondisi kuliah online ini menambah rentetetan beban ekonomi tentunya dalam hal pembelian paket atau sejenisnya ditambah beban biaya kuliah semester atau uang kuliah tunggal dan lain-lain yang harus ditanggung ditengah perekonomian yg sulit ini.
Hal ini membuat para mahasiswa berpikir keras sehingga terbentuk opini umum dalam sebuah aksi mahasiswa di depan gedung kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk menurunkan bahkan meniadakan UKT pada kondisi saat ini.
Peristiwa tersebut mampu mengubah haluan kebijakan kementerian sehingga mengeluarkan surat edaran penurunan UKT yang diteruskan ke setiap perguruan tinggi,namun disayangkan kepekaan pemerintah muncul ketika aksi ini ada,lalu bagaimana jika aksi ini tidak ada dan bagaimana juga dengan kualitas pendidikan dalam kondisi pendemi COVID19 ini?.
Kualitas pendidikan selalu digarisluruskan dengan biaya yang sesuai. Seperti yang kita ketahui kelas internasional akan bebeda pelayanan dan fasilitas dengan kelas biasa,konon lagi pada kondisi COVID19 ditambah dengan penurunan biaya apakah kualitas pendidikan juga akan turun?.
Bagaimana dengan amanat undang-undang bahwa pendidikan yang layak adalah hal semua warga negara.
Pendidikan yang layak bahkan unggul tentunya tetap menjadi tujuan dari pendidikan tersebut baik dalam kondisi COVID19 atau tidak tanpa memandang kelas sosial.
Pemerintah tentunya harus melakukan sebuah manajemen yang mampu untuk mencapai tujuan tersebut tanpa membebankan pembiayaan kepada peserta didik,hal ini seharusnya yang menjadi tanggung jawab negara.Pertanyaan yang sering dilontarkan apakah mungkin UKT Nihil tapi pendidikan unggul?.
Membaca dari sejarah ternyata itu bukan hal yang tidak mungkin,dan bahkan telah dibuktikan oleh pemimpin negara Islam contohnya pada masa Harun Al-Rasyid dicmana puncak kegemilangan yang luar biasa dalam bidang pendidikan.
Pendidikan pada masa itu mampu mengratiskan biaya pendidikan semua peserta pendidikan dan bahkan semua warga negara yang mau menempuh pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi bahkan mampu memberi uang saku, memeliki fasiltas yang sangat lengkap salah satu contohnya perpustakaan yang sangat lengkap dan bagus yang bukunya boleh dipinjam kapanpun tanpa bayaran, dll, memeliki para tenaga pendidik dan kependidikan yang handal dalam bidangnya,dan menghasilkan lulusan yang bermanfaat langsung bagi peradaban bangsa.
Semua bukti sejarah itu bisa terwujud dikarenakan sistem Islam memberikan ruh pada pendidikannya sedangkan sistem kapitalis saat ini menjadikan buruh para peserta pendidikannya.[]
*Dosen dan Pegiat literasi Aceh Barat
Comment