Eksploitasi Sumber Daya Alam Oleh Asing dan Kesejahteraan Rakyat 

Opini8 Views

 

 

Penulis: Jelvina Rizka | Pegiat Literasi

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari CNBC Indonesia-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku.

Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan ilegal. WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

“Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ujar Sunindyo.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk memperhitungkan berapa potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini.

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, mulai dari minyak bumi, gas, mineral, hingga hasil hutan, seharusnya menjadi anugerah bagi bangsa ini. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa eksploitasi yang tidak terrencana dengan baik oleh negara dan korporasi sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan ketidakadilan sosial.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara penghasil sumber daya alam di dunia, hampir 25% penduduknya masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Selain itu, laporan dari Greenpeace menyatakan bahwa lebih dari 70% hutan di Indonesia telah mengalami deforestasi, yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat adat.

Keadaan ini mencerminkan adanya kesenjangan antara kekayaan alam yang melimpah dan kondisi sosial ekonomi rakyat, menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana seharusnya hasil dari kekayaan ini diarahkan, dan bagaimana seharusnya negara mengelolanya agar dapat memberi manfaat maksimal bagi seluruh rakyat?

Di tengah besarnya kekayaan alam Indonesia, aktivitas penambangan ilegal  menjadi salah satu potret suram pengelolaan sumber daya alam.

Dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak asing di sebagia  wilayah indonesia terutama di sektor tambang emas dan bauksit.  Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah pusat dan daerah turut membuka celah bagi eksploitasi sumber daya ini.

Ketidakseriusan negara melindungi wilayah kedaulatannya telah mengundang masuknya aktor-aktor asing yang secara ilegal mengeruk kekayaan alam tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Problematika penambangan ilegal oleh pihak asing ini mencerminkan tingkat kompleksitas yang melibatkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum, politik, ekonomi, hingga sosial.

Di satu sisi, lemahnya pengawasan negara dan minimnya penegakan hukum membuka ruang bagi aktor asing dengan leluasa mengeksploitasi sumber daya alam tanpa regulasi yang memadai.

Ini menunjukkan kegagalan negara menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung kedaulatan dan pengelola sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.

Kompleksitas semakin bertambah dengan keterlibatan aktor-aktor lokal, termasuk oknum aparatur negara, yang kerap kali terlibat dalam jaringan korupsi atau menerima suap untuk menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dari sisi ekonomi, tingginya harga komoditas seperti emas dan bauksit di pasar global mendorong peningkatan penambangan ilegal, namun justru masyarakat lokal tidak merasakan manfaat dari eksploitasi ini.

Sebaliknya, mereka harus menanggung dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, hilangnya lahan pertanian, hingga terganggunya kesehatan akibat pencemaran air dan tanah.

Faktor politik juga memperburuk situasi, di mana kepentingan elit politik atau perusahaan besar kerap mempengaruhi kebijakan yang seharusnya pro-lingkungan dan masyarakat.

Oleh karena itu, penambangan ilegal ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam, korupsi yang mengakar, dan tidak seriusnya negara melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan.

Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keadilan, amanah, dan keberlanjutan. Solusi ideologis yang ditawarkan Islam dalam menghadapi problematika penambangan ilegal adalah dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara yang berfungsi sebagai ra’in (pelindung) bagi rakyatnya, bukan sekadar aktor ekonomi.

Negara dalam konsep Islam wajib mengelola sumber daya alam secara adil dan transparan dan memastikan bahwa kekayaan alam tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak baik perusahaan, individu apalagi pihak asing.

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud), yang menunjukkan bahwa sumber daya alam adalah milik bersama dan tidak boleh dikuasai secara tidak sah oleh individu atau kelompok tertentu.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari tanggung jawab manusia di muka bumi, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah:205;

“Dan apabila dia berpaling (dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan.”

Berdasarkan dalil-dalil ini, Islam mendorong negara menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya alam dengan bijaksana, menghentikan praktik-praktik penambangan ilegal, dan memastikan keseimbangan antara pemanfaatan kekayaan alam dengan pelestariannya agar kemaslahatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.[]

Comment